Kantor Berita Surabaya – Sidang putusan perkara dugaan Penipuan nomor:519/Pid.B/2024/PN Sidoarjo, dengan terdakwa Egha Rodhu Hansyah,S.TP alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah. Majelis hakim diketuai Decky Arianto Safe Nitbani,S.H.,M.H., beragendakan Baca Selanjutnya
Vonis Hakim
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.