Kantor Berita – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang Rachmat Supriady, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus guru honorer di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, yang dilaporkan menampar muridnya masih dalam tahap P-18/P-19. Baca Selanjutnya
Perkara Guru Tampar Murid
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.