SURABAYA – Sidang lanjutan Klasifikasi Perkara dugaan pemalsuan surat, nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN.Sby., yang mendudukkan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono,SH., sebagai terdakwa. Sidang dipimpin Majelis Hakim Saifudin Zuhri,S.H., M.Hum., yang beragendakan pemeriksaan saksi, Baca Selanjutnya
Notaris
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.