Blora – Peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi para Pejabat maupun Kepala Desa (Kades) sangat terbuka lebar, khususnya di Kabupaten Blora. Bagaimana tidak, jika korupsinya ketahuan, hanya cukup mengembalikan uangnya Baca Selanjutnya
Korupsi 400 Juta Dikembalikan Kasus Dihentikan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.