Kantor Berita Jombang – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana, terkait kasus tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHP dan kasus tindak Pencurian dengan pemberatan (Curat) Baca Selanjutnya
Kasus Pidana
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.