Kantor Berita Surabaya – Sebanyak 10 Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) terancam dideportasi, karena melanggar ketentuan izin tinggal yang tidak sesuai dengan tujuan awal kedatangan, oleh Baca Selanjutnya
Kantor Imigrasi Tanjung Perak
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.