BADUNG, Kantor Berita – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali melaksanakan pendeportasian terhadap wanita warga negara Rusia berinisial NP (26), yang terlibat dalam penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, dan prostitusi, Senin Baca Selanjutnya
Imigrasi Denpasar
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.