Kantor Berita Surabaya – Sidang putusan perkara dugaan Penipuan nomor:519/Pid.B/2024/PN Sidoarjo, dengan terdakwa Egha Rodhu Hansyah,S.TP alias Egha bin Agus Bhakti Ansyah. Majelis hakim diketuai Decky Arianto Safe Nitbani,S.H.,M.H., beragendakan Baca Selanjutnya
Egha Rodhu Hansyah
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.