Kantor Berita – Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati memastikan barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang naik menjadi 12 persen pada 1 Januari Baca Selanjutnya
Dua Negara ASEAN Beda Strategi: Indonesia Berani Tingkatkan Nilai PPN
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.