SURABAYA – Akhirnya Hakim l Made Yuliada, SH., memutuskan terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella binti Musa divonis satu tahun penjara pada sidang putusan diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Baca Selanjutnya
DJ Rosella
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.