Kantor Berita – Opsi yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang tahun depan jika kotak kosong menang atau calon tunggal kalah dalam Pilkada 2024. Baca Selanjutnya
ditunda
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.