Jakarta – Tiga dari enam orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap Polda Metro Jaya. Baca Selanjutnya
Dalangnya Bersarang Di Komdigi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.