SURABAYA – Sidang lanjutan Perkara dugaan pemalsuan surat, nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN.Sby., yang dilakukan Dadang Koesboediwitjaksono, SH, bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah terbantahkan oleh kesaksian Rasihul Arfian. Sidang pemeriksaan Baca Selanjutnya
Dakwaan
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.