SUMENEP – Aroma busuk yang terindikasi dugaan korupsi kini kembali menyeruak dari program pemerintah. Kali ini, Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, diduga menjadi ladang korupsi.
Hal itu sontak menjadi sorotan publik, salah satunya, Tolak Amir, Aktivis Penggiat Keadilan Hukum Indonesia. Ia meminta Kejaksaan Negeri Sumenep yang saat ini tengah menangani kasus tersebut agar bekerja secara profesional, transparan, dan proporsional.
Dilansir dari kompas.com, bahwa Kabupaten Sumenep menjadi salah satu penerima program bantuan BSPS terbesar dengan anggaran 109.80 Miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 untuk 5.490 penerima manfaat, sebagai bentuk ikhtiar pemerintah guna menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ironisnya, alih-alih memberikan manfaat bagi masyarakat, bantuan tersebut justru diduga adanya penyimpangan. Indikasi penyelewengan mencangkup pada penyalahgunaan anggaran, hingga pengerjaan proyek yang tidak sesuai peruntukannya.
“Program bantuan BSPS ini pada dasarnya adalah wujud harapan bagi masyarakat untuk keluar dari keterpurukan. Namun faktanya, justru dijadikan lahan bancakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab,” ucap Tolak Amir. Minggu 11/5/2025)
Mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum Universitas Wiraraja Sumenep itu, juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk turun langsung melakukan pengawasan ketat atas jalannya proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Sumenep dalam konteks penanganan kasus tersebut.
“Kejagung wajib turun tangan untuk memastikan penegakan hukum oleh Kejari Sumenep dilakukan secara objektif, berdasarkan aturan perundang-undangan, tanpa intervensi dari pihak manapun. Sehingga aktor-aktor di balik dugaan skandal korupsi BSPS di Kabupaten Sumenep tidak lepas dari jeratan hukum,” pungkasnya.@qib).