Terancam? ASTA CITA Presiden Prabowo. Camat Dukung LSD Tidak di Alih Fungsikan

Kabar Utama413 Dilihat

BANGKALAN – Dengan beredarnya Pemberitaan tekait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di Desa Morkepek, Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, sisi kaki Jembatan Suramadu Madura (KKJSM) menuai berbagai problem bagi para Petani di sekitarnya.

Hadirnya Investor yang membebaskan lahan milik petani di LSD Kecamatan Labang kurang lebih 3 hektar akan dibangun Pabrik Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) namun sampai saat ini belum jelas pemilik dan nama Perusahan tersebut.

Sudah menjadi tradisi pelaku usaha yang berkategori ‘Nakal’ berniat mengelabui atau menghindar dari Peraturan yang mengikat, dengan cara Pemadatan lahan, Pemadatan atau pengurukan lahan terlebih dahulu, sebelum Pengurusan izin usaha diselesaikan, apalagi diduga material pengurukannya dengan Tanah Galian C yang didapat dari Pertambangan yang diduga Illegal atau tidak memiliki izin tambang, dilakukan di Lahan Sawah Dilindungi atau lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LPPB).

Jika hal ini dilanjutkan, bisa berakibat fatal, dan dapat mengganggu Ketahanan Pangan Rakyat, apalagi ketahanan pangan saat ini termasuk dalam Asta Cita Pemerintah, yaitu Program Nasional Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah dan pemangku kebijakan juga TNI dan Polri juga harus terlibat dalam pengawasan ini agar Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tetap terjaga.

Seorang pengamat kebijakan publik mengatakan bahwa, Perubahan LSD harus melalui proses yang tertib Administrasi dan perlu kajian teknis yang lebih akuntabel.

Di konfirmasi awak media Camat Labang merasa tidak mengetahui adanya Pengurukan / pemadatan di Lahan sawah dilindungi di Desa Morkepek Kecamatan Labang, atau yang lebih dikenal dengan jalan Be tenga (Sawah Tengan,red)

Camat Rosi, mengatakan, ”Saya tidak tahu adanya pengurukan di lahan sawah desa Morkepek itu, ini baru tahu adanya pemberitaan dimedia massa, kemudian saya langsung melaporkan kepada pimpinan di Kabupaten Bangkalan, Pelaku Usahanya pun saya tidak tahu, dan tidak pernah memberitahukan kepada pihak pemerintah setempat, sampai saya tanya ke DMPTSP, beliau juga belum tahu, karena segala Perizinan sekarang sudang menggunakan Online Single Submission (OSS), terang camat Labang (8/5/2025).

Rosi menambahkan, kami pada saat Musrembangdes di Desa Morkepek dan Pangpong juga banyak dilapori oleh Masyarakat terkait drainase dan banjir, kalau Proyek di Morkepek itu mengganggu Petani, mari bersama-sama melakukan upaya-upaya agar LSD itu tetap di pertahankan, lagian para petani sekarang merasa resah terkait jalan menuju ke sawah mereka, saya setuju mas, jika ini di hentikan demi petani, tegas Rosi (8/5/2025).

Terkait pengusaha yang melakukan pengurukan di desa Morkepek itu, salah satu narasumber via selluler mengatakan, ”Lahan itu akan dibuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), saya sebenarnya ikut terlibat dalam pembebasan Lahan tersebut, dan saya sebenarnya ingin dilibatkan dalam kegiatan Pungurukan, ternyata saat ini saya tidak dilibatkan, alasannya ini penunjukan dari perusahaan langsung, notaris yang di gunakan dalam pembuatan PT itu, Notaris KIKI,“ terang narasumber yang tidak mau disebut namanya.

Diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk melindungi lahan pertanian tertama LSD, artinya lahan sawah yang dilindungi tidak serta merta dapat dialih fungsikan.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Umum LSM Lembaga Indonesia Maju Badan Pengawasan dan Pengelolaan Keuangan Negara angkat bicara, ”Aturannya sudah jelas, apabila LSD di alih fungsikan, maka konsekuensi hukum akan terjadi, jelas ini sudah mengabaikan Undang-Undang nomor 41 Tahun 2009, tentang perlindungan LPPB, Perpres nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih fungsi LSD dan juga PERMEN ATR/BPN nomor 2 Tahun 2024 yang menetapkan Pedoman dalam penetapan LSD dan tata cara Pemantauan serta pengendalian, itu sudah jelas,“ papar Andre saat dihubungi melelui sellulernya (8/9/2025).

Berbagai Sorotan

Ketum LSM LMI-BPPN, Andre, S.H, M.H, menambahkan,” Jika tata ruang Pemkab Bangkalan di zona LSD ini berubah tanpa melalui Teknis yang benar, maka akan membuka ruang upaya hukum dari berbagai pihak, baik secara Pidana, Tata Usaha Negara dan bisa saja muncul celah Tindak Pidana Korupsi, mari kita bersama-sama kawal bersama,’’ tegasnya.

Nampaknya LSM KPK Nusantara juga menyoroti, Permasalahan Tanah LSD akan dialih fungsikan menjadi Pabrik IPAL, yang mana sekarang masih tahap pengurukan/ pemadatan lahan di desa Morkepek Kecamatan Labang seluas kurang lebih 3 hektar.

Sekjen KPK Nusantara saat diklarifikasi di kantornya (8/5/2025) mengatakan,” kami siap melakukan Upaya Hukum, jika Masyarakat nanti memberikan kepercayaan pada kami, pengurukan itu sudah fatal dan pidana, apalagi dilahan Persawahan yang Produktif, jika sampai terjadi di uruk 3 hektar, maka orang ini sudah menentang hukum, atau memang pelaku Pengurukan Galian C ini orang kebal hukum, kita lihat saja nanti, kami akan melakukan audensi ke Polda Jatim, biasanya masalah Lingkungan ini ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim,” ungkapnya MUNIR (Syam / Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *