Oleh: M. Rakib
Kasus masuknya seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep ke balik jeruji besi (penjara) menggugah kesadaran kita akan pentingnya penempatan jabatan berdasarkan kompetensi.
Seperti, kasus korupsi yang menjerat salah satu ASN/PNS atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Pompa Air Tanpa Motor (PATM) pada Dinas
Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Kabupaten Sumenep kala itu.
Diketahui majelis hakim pengadilan tipikor Surabaya menjatuhkan pidana terhadap sang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Pompa Air Tanpa Motor (PATM) tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan serta denda sejumlah Rp200.000.000,00.(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan.
Kasus ini seakan menjadi sinyal jika penempatan pejabat yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya dapat berujung pada kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
Sebab, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijebloskan ke balik jeruji besi (penjara) tersebut, tidak memiliki pengalaman dibidang pengaraian dan bukan sarjana pengairan. Hal itu ditelisik dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.
Pentingnya Bekal Kompetensi
Sementara penempatan jabatan berdasarkan kompetensi merupakan prinsip fundamental dalam tata kelola pemerintahan yang profesional dan berintegritas.
Hal ini sejalan dengan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Pasal 16 UU No 5/2014 tentang ASN berbunyi “Setiap jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan,”
Sementara pada UU ASN yang baru yakin UU No 20/2023 tentang ASN Pasal 16 disebutkan, “Setiap Jabatan Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki kompetensi dan persyaratan jabatan,”
Sedangkan pada Pasal 56 UU No 5/2014 tentang ASN menyebutkan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Pada prinsipnya untuk memastikan bahwa setiap individu yang menduduki suatu jabatan telah memenuhi syarat dari segi kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas jabatan tersebut secara efektif.
Dengan adanya fenomena ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep harus menjadikan kasus ini sebagai alarm peringatan. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem promosi maupun mutasi jabatan wajib dilakukan, dengan mengedepankan prinsip sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Karena penempatan jabatan berdasarkan kompetensi bukan hanya tuntutan profesionalisme, tetapi juga merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh setiap instansi pemerintah.***
Penulis: Mahasiswa Universitas Tekhnologi Surabaya Prodi Ilmu Hukum.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Sumenep