SURABAYA – Akhirnya Hakim l Made Yuliada, SH., memutuskan terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella binti Musa divonis satu tahun penjara pada sidang putusan diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (28/4/2025).
Majelis Hakim Menyatakan, Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana “Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar dakwaan pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, pungkas Hakim I Made Yuliada.
Dalam amar putusan yang dibacakan ketua Majelis Hakim I Made Yuliada, bahwa terdakwa ditangkap di Cafe Bunga Reborn Kota Mojokerto dengan barang bukti yang ditemukan 1,18 gram sabu di dalam koper dan 4,12 gram sabu di bawah alat DJ dalam kafe meskipun tak terlibat dalam jaringan gelap narkotika.
“Berdasarkan assesmen BNNP bahwa terdakwa merupakan pola pengguna narkotika teratur pakai dan kategori berat,” ujarnya.
Lanjut Hakim I Made Yuliada, Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, berbuat sopan, dan tidak pernah dihukum.
Sidang secara online langsung putusan, Terdakwa Nur Elisya alias DJ Rosella yang didampingi Penasihat Hukum LBH Wira Negara.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo meminta hukuman 1 tahun 6 bulan.
Diketahui, DJ Rosella tertangkap Satresnarkoba Polda Jawa Timur di Cafe Bung Reborn, Desa Jabon, Mojokerto. Saat penangkapan, polisi menemukan sabu dengan berat total seberat hampir 5 gram.
Tujuh teman DJ Rosella yaitu Aisah, Yosep Sandi, Anang Suroto, Yosep Sandi, M. Toyib, M. Fahri, dan Nurlalaili yang saat itu ikut tertangkap belum….
Nampak DJ Rosella saat menghadapi sidang vonis secara video call, terlihat menangis dengan suara lirih, ia mengatakan menerima putusan vonis tersebut.(kelv)