Budi Leksono: Pembangunan Pasar Koblen Harus Penuhi Perijinan dan Atasi Potensi Masalah

Kabar Utama350 Dilihat

SURABAYA – Dukungan Komisi B DPRD Kota Surabaya terhadap pembangunan Pasar Koblen eks penjara yang direncanakan menjadi sentra pasar buah dan sayuran.

Meskipun demikian, dukungan tersebut diberikan dengan catatan bahwa seluruh perizinan harus lengkap. Sebab legalitasnya belum punya NIB, izin pemanfaatan bangunan eks Penjara Koblen yang dikeluarkan Disbudporapar Surabaya juga sudah habis sejak 2023 dan belum diperpanjang.

Masalah tersebut telah dibahas dalam rapat Komisi B DPRD Surabaya bersama sejumlah instansi seperti DPMPTSP, Dinkopdag, Disbudporapar, Kecamatan Bubutan, dan pakar sejarah, Selasa (22/4/2025).

Usai pembahasan, Anggota Komisi B, Budi Leksono, kepada wartawan menyampaikan bahwa mereka sudah mendengar rencana pembangunan Pasar Koblen dan menilai ini sebagai peluang untuk meningkatkan perekonomian di wilayah sekitar.

“Jangan sampai ibarat orang mau investasi membangun tetapi terus dibongkar seperti dengan kejadian yang ada di Pondok Maritim ya, sudah berdiri bangunan tetapi karena melanggar terus dibongkar,” ujar Budi Leksono.

Budi Leksono juga mempertanyakan perhatian Pemkot Surabaya terkait cagar budaya jika pembangunan Pasar Koblen dilarang. Ia menekankan bahwa pembangunan tidak merusak bangunan asli Pasar Koblen dan hanya dilakukan di area yang sebelumnya tidak digunakan sebagai pasar.

“Kalaupun kurang lengkap, ini bisa diperbaiki dengan aturan-aturan yang sudah ada,” tegas politisi senior PDIP Surabaya ini.

Ketua Fraksi PDIP-Pan DPRD Surabaya yang akrab disapa Buleks ini menambahkan bahwa keberadaan investor yang ingin membangun Pasar Koblen merupakan kesempatan baik bagi Pemerintah Kora Surabaya.

“Setidaknya menjadi catatan bagi perizinan, jangan sampai dinas sudah mengeluarkan izin, tetapi ada beberapa hal yang mengganjal lantas menjadi persoalan, ini jangan sampai terjadi,” ungkapnya.

Pentingnya memperhatikan estetika kota dan cagar budaya dalam proses pembangunan.

“Karena apa, pasar Koblen itu antara estetika kota, antara cagar budaya, antara perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi satu kesatuan,” terang Budi Leksono.

Ditegaskan juga, bahwa Komisi B DPRD Kota Surabaya mendukung pembangunan Pasar Koblen, namun selama proses perizinan dipenuhi dan potensi masalah dapat diatasi dengan cara-cara yang baik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *