Kantorberita.net – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 hakim sebagai tersangka usai diduga memberi vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menyatakan 3 tersangka itu diduga menerima uang suap senilai Rp22,5 miliar atas vonis lepas tersebut.
Qohar mengungkap awal mula kasus suap ini menjerat tiga majelis hakim terdakwa korporasi minyak goreng tersebut. Tiga hakim itu, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
3 tersangka hakim itu diduga bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
Qohar menyebut, kasus ini berawal ketika pengacara terdakwa korporasi minyak goreng, Ariyanto Bakri menghubungi Wahyu Gunawan selaku panitera muda untuk ‘mengurus’ perkara kliennya.
Wahyu kemudian menyampaikan keinginan Ariyanto itu ke M Arif Nuryanta yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Qohar mengklaim, Wahyu menyampaikan keinginan Ariyanto agar terdakwa korporasi diputus onslag atau lepas.
Permintaan itu pun disanggupi Arif Nuryanta namun dengan imbalan Rp 60 miliar yang diperuntukkan ke tiga majelis hakim yang akan mengadili perkara tersebut.
“Muhammad Arif Nuryanta menyetujui permintaan tersebut untuk diputus onslag, namun dengan meminta uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan 3 sehingga totalnya Rp60 miliar,” tutur Qohar saat jumpa pers di Gedung Kejagung, pada Senin, 14 April 2025.
Qohar menuturkan Ariyanto Bahri pun menyetujui permintaan Arif Nuryanta, seraya menyebut M Arif Nuryanta menunjuk 3 orang hakim sebagai majelis hakim perkara tersebut.
Tiga orang itu adalah Djuyamto selaku ketua majelis hakim, serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtaro sebagai hakim anggota.***