SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep akan melakukan penertiban terhadap PKL yang ada di sepanjang Jl Slamet Riadi, Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.
Sebelum langkah penertiban itu dilakukan, Dinas Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terlebih dahulu melakukan langkah pembinaan terhadap puluhan PKL tersebut.
Kegiatan pembinaan dalam rangka penataan terhadap PKL ini, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Sumenep melibatkan beberapa pihak diantaranya OPD terkait, Satpol PP, Polres, Kodim, Camat Kota dan Kepala Desa (Kades) Pabian.
Kegiatan pembinaan dan penataan PKL yang ada di Jl Slamet Riadi Pabian ini merupakan atensi khusus Pemkab Sumenep melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep, Moh Ramli, menyampaikan bahwa, atensi khusus terhadap pembinaan dalam rangka penataan PKL ini memang dimulai dari titik-titik yang rawan menjadi atensi atau perhatian bersama.
“Kita mulai dari Jl Slamet Riadi Pabian, tepatnya pertigaan rumah dinas Kapolres Sumenep sampai ke pertigaan Pasar Kayu itu yang menjadi target pertama,” ujar Moh Ramli, S. Sos, M. Si, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Sumenep, usai melakukan kegiatan pembinaan dalam rangka penataan PKL yang berada di Jl Slamet Riadi Pabian, Kamis (10/4/2025)
“Setelah kami melaksanakan rapat koordinasi bersama kemarin, kami langsung bergerak menuju para pelaku usaha PKL,” imbuhnya.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Sumenep pada hakekatnya mendorong dan mendukung semua masyarakat baik dari Kabupaten Sumenep sendiri khususnya maupun luar Kabupaten Sumenep untuk melakukan kegiatan usaha.
“Usaha apapun khususnya para pelaku PKL di manapun dan kapanpun tapi dengan catatan tentu harus mematuhi aturan,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas PMD ini juga menegaskan bahwa berkaitan dengan titik lokasi pembinaan pihaknya telah menyampaikan kepada para PKL secara detail dan kongkrit bahwa lokasi yang dimaksud (ditempati) masuk kepada zona merah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan daerah no 11 tahun 2018.
“Ketika zona merah yakni indikatornya adalah jalan nasional mengganggu ketertiban mengganggu arus kelancaran lalu lintas, tentu kita sterilkan,” tegasnya.
Secara mekanisme dan prosedur secara administratif lanjut dia, yang dituangkan dalam surat pernyataan dari yang bersangkutan dari sekitar 20 pelaku UMKM yang kita datangi menyatakan bahwa hakekatnya kita mendorong agar para PKL patuh terhadap ketentuan.
“Kita beri deadline yang dituangkan dalam pernyataan dimaksud paling lambat hari Minggu tanggal 13 untuk secara mandiri secara sadar melakukan pembongkaran atau pemindahan tempat usahanya,” tukasnya.
Sebab kata dia, dari pelaku usaha ada bangunan yang setengah permanen bahkan yang arahnya ditinggal permanen juga itu untuk dipindah dan dibongkar. “Kalau yang jasa mobil saya kira lebih simple eksekusinya atau pelaksanaan yang bersangkutan ketika tidak berjualan di lokasi itu selesai,” imbuhnya.
Tapi sambung dia, khusus yang ada meninggalkan bangunan atau tempat usaha gerobak yang ditinggal untuk secara mandiri dan sadar memindahkan sendiri.
“Deadline kami ketika sampai hari Senin misalnya tidak secara sepihak mandiri dilakukan, tentu kami akan melakukan tindakan secara paksa tanda kutip yang akan dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Sumenep,” pungkasnya.@qib)