Perjalanan Karier Mia Amiati Layak Menyandang Predikat Kartini Indonesia 2025, Sosok Mia Amiati sebagai Pilihan Media

SOSOK Perempuan Tangguh yang layak dinobatkan sebagai Perempuan Kartini Indonesia pilihan media. Mengikuti sepak terjangnya menjadi abdi hukum negara, perjalanan karier Mia Amiati, Guru Besar Unair, Eks Kajati Jatim hingga dipercaya menjadi Komisaris Independen Bank Mandiri sebuah tahapan yang tidak mudah didapat bagi para wanita lainnya.

Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., CSSL, adalah potret Perempuan yang sukses menjalani kariernya, meraih gelar doktor di bidang hukum kemasyarakatan hingga pencapaiannya di jalur akademisi lebih pantas menyandang sebagai sosok Perempuan Kartini Indonesia 2025.

Penerapan Hukum Berkeadilan

Saat menjabat sebagai Kajati Jatim Mia Amiati Iskandar lebih mengutamakan tugas pokok dalam fungsi Kejaksaan menerapkan keadilan dengan cara humanis artinya bagaimana restoratif ditegakkan tidak hanya bagi mereka yang memang terjerat masalah hukum pidana, tetapi juga ada yang jadi korban penyalahgunaan narkotika.

Mia Amiati juga sangat peduli dengan kondisi alam dan lingkungan alam pedesaan hingga terkait pangan sebagai tolok ukur perekonomian. Hal itu dibuktikan disaat kunjungan ke daerah para jaksa dan pejabat terkait disarankan terlibat dalam perlindungan alam dan lingkungan

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kini bukan serta-merta berubah haluan menyandang profesi Komisaris Independen Bank Mandiri, sebab peran komisaris independen adalah untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan

BACA JUGA:Selamat-idul-fitri-1446-hijriyah

Setelah resmi pensiun dari Kejaksaan Mia bergabung di jajaran Komisaris Mandiri. Profil dan kekayaan Mia Amiati pun bisa menjadi pertimbangan dan kewajiban, karena untuk mendapatkan satu kursi komisaris independen tentu bukan hal yang gampang.

Sebagai mantan pejabat negara yang duduk di kursi komisaris Mandiri, ada nama-nama lain bersama Mia Amiati antara lain, Zainudin Amali yang pernah memegang jabatan Menteri Pemuda dan Olahraga 2019-2023, Muhammad Yusuf Ateh mantan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan 2020, dan Luky Alfirman mantan Dirjen pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Profil dan Kedudukan tak lepas dari sorotan publik

Diketahui, Mia Amiati Iskandar beberapa waktu lalu dikukuhkan menjadi Guru Besar Kehormatan dan Profesor Kehormatan di Universitas Airlangga Surabaya tepatnya pada 28 Desember 2024. Dalam pengukuhannya Mia menyampaikan orasi ilmiah berjudul, Pengembangan Ekosistem Dinamis dalam Implementasi Manajemen Talenta Untuk Meningkatkan Perilaku Kerja Inovatif dan Keberlanjutan di Lingkungan Kejaksaan.

Mia Amiati menuturkan, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga negara di bidang hukum, khususnya dalam pelayanan dan penegakan hukumnya sangat membutuhkan peran serta masyarakat, akademisi, praktisi dan dukungan lembaga negara lainnya.

Dikutip dari bagian tesis Mia, bahwa manajemen Talenta (bakat) merupakan kontribusi penting bagi pimpinan di lingkungan Kejaksaan dalam menghadapi tantangan terbesar organisasi, khususnya pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan sesuai dengan harapan masyarakat luas.

Integritas dan moralitas merupakan hal penting bahkan menjadi dasar fundamental bagi seorang aparat penegak hukum Kejaksaan RI. Integritas dan moralitas merupakan value jati diri yang mendorong hadirnya kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang profesional.

Maka menurutnya, secara keseluruhan kemampuan, kapabilitas, kompetensi, profesionalitas, kecakapan, integritas, moralitas dan akseptabilitas seharusnya menjadi pertimbangan dan parameter yang utama dalam melakukan pengangkatan, persetujuan, pemilihan, atau segala bentuk dari rekrutmen pejabat publik dan kepegawaian di lingkungan Kejaksaan RI.

Perjalanan Karier hingga Kajati perempuan pertama jatim

Sebelum menjadi Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati pernah menjabat sebagai Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jam Intel Kejaksaan Agung. Mia juga merupakan Kepala Kejati perempuan pertama di Jawa Timur.

Melansir dari Antara, karier Mia di Kejaksaan diawali dari menjadi staf tata usaha di tahun 1989. Saat itu dia menyandang gelar Sarjana Sastra Indonesia dari Universitas Padjadjaran Bandung.

Wanita ini lantas berpikir, jika tidak memiliki gelar sarjana hukum, maka selamanya akan menjadi staf di Kejaksaan. Akhirnya Mia masuk Fakultas Hukum di Universitas Islam Jakarta dan mendapat Surat Keputusan (SK) menjadi Jaksa di tahun 1995.

Mia kemudian meneruskan pendidikannya untuk mendapat gelar magister hukum. Berikutnya pada 2012 ia meraih gelar doktor bidang ilmu hukum di Universitas Padjadjaran.

Sejak itu ia menjadi jaksa yang ditugaskan berpindah-pindah tempat di wilayah Indonesia. Beberapa jabatan di posisi strategis pernah disandangnya. Sebelum sebagai orang nomor satu lingkungan kejaksaan di Jatim, Mia adalah Kajati Riau. Beberapa jabatan sebelumnya, antara lain Asisten Pengawasan Kejati Kepulauan Riau, pernah juga Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Figur seorang Mia Amiati sebagai pejabat di lingkungan kejaksaan memang tak bisa dipandang remeh. Apalagi Mia juga dikenal sebagai akademisi bidang keilmuan hukum yang produktif.

Di tengah kariernya yang moncer, Mia juga memiliki harta kekayaan senilai Rp4,43 miliar dengan lebih dari Rp3 miliar di antaranya berwujud tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Depok, Kabupaten Kuningan, dan Jakarta Selatan.

Prof Mia hanya memiliki satu unit mobil Mercedes Benz keluaran 2005 senilai Rp72 juta. ditambah harta bergerak Rp700 juta, serta kas dan setara kas Rp154 juta. Atas nama Mia Amiati Iskandar juga tercatat tidak memiliki utang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *