SURABAYA – Sidang lanjutan Klasifikasi Perkara dugaan pemalsuan surat, nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN.Sby., yang mendudukkan Notaris Dadang Koesboediwitjaksono,SH., sebagai terdakwa.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Saifudin Zuhri,S.H., M.Hum., yang beragendakan pemeriksaan saksi, digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/2/2025).
Persidangan kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, dari Kejaksaan Negeri Surabaya, menghadirkan Saksi Dwi Harianto, S.H selaku manager cabang Perumnas Cabang VI Surabaya, dia bekerja di BUMN Perum Perumnas sejak tahun 1996 hingga pensiun pada tahun 2022.
Sedangkan Terdakwa Notaris Dadang didampingi Penasehat Hukumnya Budiyanto, SH dan tim.
Penuntut Umum Deddy Arisandi menanyakan kepada saksi Dwi Harianto terkait jual beli lahan Perumnas yang diperuntukkan untuk Yayasan Pendidikan Dorowati.
“Saksi apakah saksi mengetahui tentang Surat Rekomendasi Serah Terima Lahan Perumnas kepada Yayasan Pendidikan Dorowati ?” Tanya JPU.
“Perumnas menyerahkan lahan di Manukan Kulon kepada H. Sattar Majid dalam bentuk pembelian tanah ke Perumnas dengan ganti rugi, sedangkan Surat Rekomendasi tentang kewajiban seorang pembeli untuk mengurus Sertipikat Hak Guna Bangunan. Karena sepatutnya yang mengurus sertipikat adalah H. Sattar Majid selaku pembeli,” jawab
Saksi Dwi Harianto dihadapan majelis hakim.
Lanjut JPU bertanya, “Apakah ada pihak lain yang mengajukan rekomendasi selain H. Sattar Majid?”.
“Ya, ada pihak lain yang mengajukan surat rekomendasi yaitu atas nama Dr. Ir. Mahfud,” jawab saksi.
Majelis Hakim bertanya ke saksi, “Terus untuk apa Dr. Ir. Mahfud itu mengajukan rekomendasi?” tanya majelis hakim Saifudin Zuhri.
“Untuk kepentingan Yayasan Pendidikan Dorowati, namun saya tidak pernah melihat secara fisik lahan itu digunakan untuk apa,” jawab saksi dipersidangan.
Giliran Penasehat Hukum Terdakwa, Budiyanto, S.H. bertanya kepada saksi, “Apakah pernah melihat Surat Keputusan Direksi nomor : DIR.4/0050/KPTS/22/282 tentang pemberian hak penggunaan tanah untuk bangunan SD, SMP, SMA di Perum Perumnas Cabang VI Unit Pengelola Tandes I yang ditetapkan di Jakarta pada 20 Januari 1982?, yang pada intinya memutuskan bahwa memberikan hak penggunaan tanah untuk Yayasan Pendidikan Dorowati”, tanya Penasehat hukum terdakwa.
“Pernah melihat tapi lupa isinya”, jawab saksi Dwi Harianto.
Namun setelah ditunjukkan bukti surat keputusan direksi oleh PH terdakwa dihadapan majelis hakim, JPU dan saksi, baru kemudian saksi ingat dan mengakui bahwa lahan itu diserahkan dari Perumnas untuk dikelolah Yayasan Pendidikan Dorowati.
Keterangan saksi seperti berubah-ubah
Penasehat Hukum terdakwa juga menanyakan kepada saksi tentang surat rekomendasi persetujuan permohonan sertipikat HGB yang diterbitkan oleh Perum Perumnas pada 21 Agustus 2007 dan diberikan kepada Abdullah Sattar Madjid, untuk selanjutnya diterbitkan Surat Rekomendasi Persetujuan Permohonan Sertipikat HGB yang diterbitkan oleh Perumnas.
Kemudian dengan terbitnya Surat Rekomendasi Persetujuan Permohonan Sertipikat HGB yang diterbitkan Perum Perumnas pada 03 Agustus 2016 dan diberikan kepada Yayasan Pendidikan Dorowati. Pada awalnya saksi meragukan tentang isi dari surat-surat rekomendasi tersebut karena tidak terlalu mengingatnya.
Namun saksi yakin, bahwa surat-surat tersebut adalah rekomendasi yang diberikan oleh manager yang bertugas sebelum saksi menduduki jabatan sebagai manager cabang di Perum Perumnas Cabang VI Unit Pengelola Tandes I Surabaya, kemudian setelah ditunjukkan bukti-bukti surat rekomendasi tersebut, saksi mengakui dan membenarkan perihal surat rekomendasi tersebut.
Saksi Dwi Harianto mengakui pernah melihat dan memang untuk mengurus SHGB yang diberikan kepada Abdullah Sattar Madjid dan Prof. Dr. Mahfud, D.E.A yang keduanya mewakili.@Ton.