Kantorberita – Sedang hangat diperbincangkan sebagian penggemar musik Tanah Air, kisruh royalti lagu ‘Bilang Saja’ yang melibatkan penyanyi Agnez Monica dengan komposer Ari Bias.
Dalam kasus itu, Agnez dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat dan sang penyanyi dijatuhi hukuman untuk membayar denda royalti senilai Rp1,5 miliar kepada Ari Bias atas penggunaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin.
Terkini, Agnez angkat bicara dalam wawancara bersama artis Deddy Corbuzier terkait izin penggunaan lagu ‘Bilang Saja’ yang diciptakan oleh Ari Bias.
“Saya tidak dihubungi secara langsung, saya juga pertama kali ketemu (Ari Bias) saat berusia masih 16 tahun,” ujar Agnez dalam podcast Deddy Corbuzier, pada Selasa, 18 Februari 2025.
Agnez Mo menuturkan, sejak awal kariernya, izin penggunaan lagu dan pembayaran royalti sudah ditangani oleh pihak penyelenggara acara.
“Jadi gini, pertanyaannya kan tadi soal izin, mekanisme izin itu seperti apa, sedangkan saya sudah jalani ribuan show, dan royalti itu dibayar sama penyelenggara,” tegas Agnez.
Lantas bagaimana awal mula kisruh lagu ‘Bilang Saja’ antara Agnez Monica vs Ari Bias? Simak Berikut ulasan selengkapnya.
Ari Bias Merasa Keberatan saat Agnez Tampil di HWG
Bagi yang belum tahu, lagu berjudul ‘Bilang Saja’ merupakan salah satu lagu ikonik yang dinyanyikan Agnez ketika masih menggunakan nama Agnes Monica di atas panggung Tanah Air.
Lagu itu merupakan ciptaan Ari Bias, dan kini tengah diperkarakan oleh sang pemilik hak cipta lantaran Agnez yang dinilai kerap menyanyikan lagu ‘Bilang Saja’ tanpa izin.
Penampilan Agnez membawakan ‘Bilang Saja’ di sebuah acara dari Holywings Group (HWG) pada Juni 2024 lalu, membuat Ari Bias merasa keberatan.
Ari Bias merasa Agnez tidak pernah meminta izin kepadanya secara resmi untuk membawakan lagu tersebut.
Agnez Dinilai Melanggar UU Hak Cipta
Dalam kesempatan berbeda, Ari Bias melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang melayangkan laporan ke Bareskrim yang ditujukan kepada Agnez.
Laporan itu dibuat karena pihak Ari Bias menilai Agnez Mo telah melanggar UU Hak Cipta. Laporan polisi dari Ari Bias terhadap Agnez Mo tercatat dalam nomor LP/B/202/VI/2024/BARESKRIM Polri.
Kuasa Hukum Ari Bias, Minola Sebayang menuding Agnez telah menggunakan lagu yang diciptakan kliennya dalam live concert tanpa izin.
“Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias Bilang Saja dalam live concert tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya,” tegas Minola kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Juni 2024 lalu.
“Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta,” tambahnya.
Ari Bias Minta Ganti Rugi Rp1,5 Miliar
Dalam laporannya, Ari Bias meminta ganti rugi kerugian dugaan pelanggaran hak cipta sebesar Rp 1,5 miliar dari Agnez. Angka itu muncul dari tiga kali penampilan Agnez dalam membawakan lagu ‘Bilang Saja’ dalam live concert.
“Kami somasi itu kan satu konser kita mintanya Rp 500 juta, jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar,” lanjut Minola Sebayang dalam kesempatan yang sama.
Minola menambahkan angka ini tidak menutup kemungkinan akan bertambah besar lagi sesuai dengan bagaimana proses hukum yang berjalan.
Terkait kasus royalti lagu Agnez dengan Ari Bias, Holywings Group atau HWG selaku pihak penyelenggara yang sempat menampilkan sang penyanyi juga terseret masalah ini.
Minola pernah menuturkan, pihak HWG telah memberikan penjelasan dan penegasan serta membuat perjanjian soal penampilan Agnez di acara mereka.
Menurut HWG dalam kontrak kerjanya dengan sang penyanyi, pihak Agnez akan bertanggung jawab perihal lisensi pencipta dan royalti dari penampilannya di panggung live concert itu.
Di sisi lain, Minola akan tetap meminta HWG kooperatif sebagai saksi dalam perkara ini apabila diperlukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
PN Niaga Jakarta Pusat Putuskan Agnez Bersalah.
Terkini, PN Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Dalam laporan itu, Ari Bias menggugat lagu itu telah dinyanyikan Agnez dalam tiga konser yang berlangsung di Surabaya pada 25 Mei 2023, Bandung pada 27 Mei 2023, dan Jakarta pada 26 Mei 2023.***
POTO:::
Potret musisi Tanah Air Agnez Monica (kiri) dan komposer Indonesia Ari Bias (kanan). (Instagram.com / @agnesmo – @ari_bias)