APBD Tahun Anggaran 2025 Mengalami Defisit, BKAD Sumenep Membenarkan

Kantorberita.net – Mencuatnya pemberitaan terkait dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 mengalami Defisit 245 miliar mulai mendapat tanggapan dari pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep.

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Anggaran, membenarkan bahwa APBD Kabupaten Sumenep pada tahun 2025 mengalami defisit, namun itu semua bisa tertutupi oleh SILPA tahun 2024.

“Kita ambilkan salah satunya itu di SILPA 2024, berapa SILPA nya? kita ambil estimasi terendah, intinya Anggaran APBD Kabupaten Sumenep tahun 2025 aman,” jelas Fardiansyah Kepala Badan Anggaran BKAD Sumenep saat ditemui awak media di kantornya. Jumat (3/1/2025).

Diberitakan sebelumnya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2025 dikabarkan mencatat defisit sebesar 245 Miliar

Sontak hal tersebut membuat Penasehat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Kabupaten Sumenep, R. Ach. Djoni Tunaidy, turut menyoroti permasalahan ini.

Menurutnya, defisit anggaran bisa berdampak serius, seperti terhambatnya pembangunan infrastruktur, penundaan program-program prioritas, hingga menurunnya kualitas pelayanan terhadap publik.

“Kesehatan fiskal suatu daerah sangat penting untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pos-pos anggaran. Efisiensi dan efektivitas belanja harus menjadi prioritas,” ucapnya saat ditemui wartawan. Selasa (31/12/2024).

Mantan Anggota DPRD Sumenep ini juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Selain itu, pria yang akrab disapa Djoni ini mendorong Bupati Sumenep untuk bersikap tegas terhadap OPD yang lalai atau melakukan penyalahgunaan anggaran.

“Jika ada kelalaian, Bupati harus memberikan sanksi administratif. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ketegasan Bupati adalah kunci agar kasus serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap terjaga,” lanjutnya.

Defisit Anggaran APBD yang cukup besar ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Sumenep untuk meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran. Dukungan masyarakat juga penting untuk memastikan pengawasan terhadap implementasi program pembangunan tetap berjalan dengan baik.

Djoni dengan serius meminta pemerintah daerah untuk memaparkan secara terbuka alasan di balik defisit ini. Dia menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah juga perlu ditingkatkan, karena hal tersebut merupakan langkah awal untuk mendapatkan solusi yang tepat.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kondisi keuangan daerah dikelola. Selain itu, langkah konkret untuk menyeimbangkan pendapatan dan belanja harus segera dirancang ulang agar dampak defisit ini tidak meluas,” tandasnya.@ (qib)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *