Sumenep – Kegiatan pembangunan di Kabupaten Sumenep yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (Dana APBD) mulai menjadi perhatian publik.
Pasalnya, kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana APBD tersebut mulai ditenggarai tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan?
Buka Video-ini: https://youtu.be/-b_iyD_tH-g?si=5SXm1MGrkCir2Dz6
Kepala Bidang Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Hasinuddin Firduas, mengungkapkan bahwa kegiatan pembangunan pengguna Dana APBD memang semua kegiatan usaha itu wajib memiliki dokumen lingkungan.
“Untuk kegiatan (pembagunan,red) yang bersumber dari dana APBD, sementara ini saya masih belum mendapatkan satupun pengajuan terkait dokumen itu (lingkungan,red),” ungkap Hasinuddin Firduas, S.T, M. Si, Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Selasa (17/12/2024) kemarin.
Tapi, menurut dia, ada beberapa kegiatan yang bersumber dari APBN itu ada yang sudah melakukan konsultasi, tapi kan dokumen lingkungannya melekat di provinsi. “Untuk kabupaten masih belum,” imbuhnya.
Disinggung apakah diharuskan setiap pembangunan misalnya seperti drainase atau pembangunan jalan harus mengajukan dokumen lingkungan, menurut dia, secara regulasi setiap usaha kegiatan itu wajib mempunyai dokumen.
“Entah itu nanti dokumen berbentuk hanya surat pernyataan SPPL, dokumen UPL atau AMDAL, itu tergantung dari skala kegiatannya,” pungkasnya.