Polsek Krembangan Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Judol

Kriminal17 Dilihat

Kantor Berita Surabaya – Kepolisian Sektor Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perjudian jenis online. Sementara rekannya bebas karena tidak terbukti. Kamis (19/12/2024)

Buka Video ini: https://youtu.be/-b_iyD_tH-g?si=5SXm1MGrkCir2Dz6

Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto menuturkan penangkapan di warung kopi (Warkop) di Jalan Irawati, Surabaya, pihaknya saat itu mengamankan dua orang pria berinisial T dan J.

“Lalu keduanya dibawa kapolsek Krembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut atas kasus judol.” Terang Sudaryanto, Kamis (19/12).

Usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepolisian menetapkan satu orang tersangka yaitu T (26) warga Jalan Surtikanti, Surabaya, sedangkan J saat itu memang tidak bermain judi jenis online.

“Saat itu di warkop ada dua orang yang dicurigai bermain judi online yaitu. T dan J, tetapi saat di lakukan pendalaman J tak terbukti bermain sehingga J dipulangkan dengan dijemput oleh keluarga.” Kata dia.

Sedangkan T ini memang terbukti, dia mengaku bahwa dirinya telah bermain judi online jenis Mahjong, sarana yang digunakan adalah sebuah handphone.

“Tersangka T mengakui atas perbuatannya bahwa dirinya berjudi onlen jenis Mahjong yang diambil dari aplikasi Higgs Domino Global melalui sebuh handphone nya,” Ungkap Sudaryanto.

Tersangka T bermain judi online jenis Higgs Domino dari aplikasi Youtube, dengan membeli chip melalui transfer menggunakan e-wallet DANA, menurutnya itu tidak melanggar hukum nyatanya judia online sudah dilarang tetapi T masih nekat bermain.

“Atas perbuatanya T kini akan di jerat dengan Pasal 21 ayat (2) UU RI, No. 1 tahun 2024 jo, pasal 45 ayat (3)3UU RI, No. 1 tabun 2024 tentang ITE ancaman padanya 9 tahun penjara.” Pungkasnya.@pendik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *