Kantor Berita Surabaya – Kepolisian Sektor Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tetapkan satu orang tersangka dalam kasus perjudian jenis online. Sementara rekannya bebas karena tidak terbukti. Kamis (19/12/2024)
Buka Video ini: https://youtu.be/-b_iyD_tH-g?si=5SXm1MGrkCir2Dz6
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto menuturkan penangkapan di warung kopi (Warkop) di Jalan Irawati, Surabaya, pihaknya saat itu mengamankan dua orang pria berinisial T dan J.
“Lalu keduanya dibawa kapolsek Krembangan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut atas kasus judol.” Terang Sudaryanto, Kamis (19/12).
Usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam kepolisian menetapkan satu orang tersangka yaitu T (26) warga Jalan Surtikanti, Surabaya, sedangkan J saat itu memang tidak bermain judi jenis online.
“Saat itu di warkop ada dua orang yang dicurigai bermain judi online yaitu. T dan J, tetapi saat di lakukan pendalaman J tak terbukti bermain sehingga J dipulangkan dengan dijemput oleh keluarga.” Kata dia.
Sedangkan T ini memang terbukti, dia mengaku bahwa dirinya telah bermain judi online jenis Mahjong, sarana yang digunakan adalah sebuah handphone.
“Tersangka T mengakui atas perbuatannya bahwa dirinya berjudi onlen jenis Mahjong yang diambil dari aplikasi Higgs Domino Global melalui sebuh handphone nya,” Ungkap Sudaryanto.
Tersangka T bermain judi online jenis Higgs Domino dari aplikasi Youtube, dengan membeli chip melalui transfer menggunakan e-wallet DANA, menurutnya itu tidak melanggar hukum nyatanya judia online sudah dilarang tetapi T masih nekat bermain.
“Atas perbuatanya T kini akan di jerat dengan Pasal 21 ayat (2) UU RI, No. 1 tahun 2024 jo, pasal 45 ayat (3)3UU RI, No. 1 tabun 2024 tentang ITE ancaman padanya 9 tahun penjara.” Pungkasnya.@pendik.