Kades Biting Blora Dilaporkan ke Kejaksaan, Diduga Selewengkan Tanah Kas Desa dan Dugaan Proyek Fiktif

Kantor Berita Blora – Kepala Desa Biting, Ngatino, (Kades) Biting Kecamatan Sambong Kabupaten Blora dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blora oleh puluhan warganya sendiri, Selasa pagi (17/12/2024).

Kades Biting dilaporkan warganya ke Kejaksaan Negeri Blora lantaran diduga menyelewengkan pengelolaan tanah kas desa sejak tahun 2023. Tampak dalam melaporkan Kades Biting, puluhan warga Desa Biting didampingi oleh Sukisman selaku Ketua MPKN Kabupaten Blora.

“Tanah kas desa hanya dilelang satu kali mas, tahun 2022, setelah itu tidak pernah di lelang lagi sampai sekarang. Jadi yang menggarap tanah kas desa dilanjutkan oleh orang itu-itu saja, jadi uangnya kemana tidak jelas, karena uangnya tidak masuk PAD dalam APBDes,” ucap S, salah satu Pelapor.

Tidak hanya itu, Kades Biting juga dilaporkan terkait adanya dugaan proyek fiktif tahun 2023, yang mana nilainya mencapai Rp. 210 Juta.

Dilihat dari berkas laporan warga, dugaan proyek fiktif tersebut meliputi Peningkatan Peternakan dan Pertanian (Irigasi Tersier) pada tahun 2023 senilai 100 Juta yang kemudian menjadi 150 Juta, kemudian dukungan modal BUMDes sebesar 20 Juta sejak tahun 2022-2024, serta Jalan Usaha Tani (JUT) sebesar 40 Juta tahun 2023.

Widodo, selaku koordinator dari puluhan warga Desa Biting yang melaporkan Kadesnya ke Kejaksaan Negeri Blora menyampaikan bahwa, sejak bulan Agustus Tahun 2024, dirinya bersama warga lainnya sudah menyampaikan dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kades Biting kepada pihak-pihak terkait, namum dirinya menganggap tidak ada tindak lanjut.

Sehingga, Widodo bersama puluhan warga Desa Biting mengambil keputusan untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Negeri Blora pada Hari Selasa (17/12/2024) sekira Pukul 09.45 WIB.

“Hari ini kami melaporkan dugaan korupsi Dana Desa, karean kita sudah jenuh, ini sudah lama prosesnya, sejak bulan Agustus, melalui proses-proses demo, dan laporan ke PMD, Inspektorat, dan Bupati, tidak di tindak lanjuti, dan akhirnya kita melangkah ke Kejaksaan,” ucap Widodo.

“Yang kami laporkan, satu BUMDes, kedua adanya pengadaan sapi tidak terealisasi atau fiktif, dan bangunan untuk areal lele itu juga fiktif yang di anggarkan di tahun 2023,” imbuhnya.

“Yang untuk BUMDes itu sejak tahun 2022, 2023, dan 2024, itu tidak ada pergerakan sama sekali tapi selalu di anggarkan. Dan untuk temuan pengadaan sapi, itu juga tidak ada sapinya sampai sekarang, dan untuk bangunan yang ada di lele, itu miliknya orang tapi di akui bahwa itu miliknya desa,” jelasnya.

Widodo dan puluhan warga Desa Biting berharap, laporan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Ngatino selaku Kepala Desa Biting tersebut benar-benar ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Info dari Kejaksaan tadi, nanti setelah tahun baru akan mulai ada pemanggilan saksi-saksi serta Pak Kades selaku terlapor. Dan kami berharap Pak Kades di tahan serta di copot dari jabatannya, karena sudah meresahkan masyarakat, mulai dari kekerasan, main hakim sendiri, perselingkuhan juga ada, dan kami memiliki semua bukti-buktinya,” pungkasnya.(Slamet W)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *