Surabaya – Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya Akhirnya berhasil menangkap Junaedi 33 Tahun, usai
Membawa kabur sepeda motor milik kekasihnya.
Junaedi pelaku penipuan asal Kabupaten Bangkalan, Madura terpaksa harus mendekam dalam tralis besi. setalah beberapa hari menjadi target pencarian orang oleh pihak kepolisian.
“Pelaku ditangkap pada hari. Minggu 08 Desember 2024, sekira pukul 11.00 Wib, di ITC Mall Surabaya, setalah kami mendapatkan laporan dari korban M 29 Tahun.” Jelas Ipda Eko Yudha Prasetyo SH, kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, Rabu (11/12).
Lanjut, Eko menjelaskan sebelum kejadian itu. pelaku dan korban memiliki hubungan khusus, keduanya kenal melalui media sosial sehingga korban oleh pelaku diajak bertemu di sebuah tempat untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku mengajak M bertemu di Suramadu dan mengajak korban untuk jalan-jalan guna melancarkan aksinya, setiba di lokasi kejadian tepatnya di ITC Jalan gembong, Surabaya motor korban dibawa kabur oleh pelaku, ” Katanya.
Setalah korban ditinggal begitu saja dan motor sudah raib di bawa kabur, korban lalu melaporkan kejadian itu kapolsek Sukomanunggal dan kebetulan saja pelaku berada di depan Alfamidi Sukomanunggal lalu menangkapnya.
“Jadi sebelumnya kami sudah kantongi nama dan ciri-ciri pelaku yang dilaporkan oleh korban, tetapi kenapa pelaku ini justru berada di depan Alfamidi sehingga dia harus kami tangkap guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya.” Tambahan Eko.
Namun ketika penangkapan tersangka ini kepolisian tidak menemukan sepeda motor Honda Scoopy Nopol M -3601- IA warna coklat. Yang dibawa kabur sebelumnya.
“Untuk tersangka kini masih dalam pengembangan di Polsek Sukomanunggal supaya pelaku bisa menunjukan dimana motor korban dijual.” Ungkapnya.
Tersangka kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan sepeda motor milik korban di Polsek Sukomanunggal dan menjerat tersangka dengan Pasal 372 KUHP.
” Tersangka penggelapan ini akan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, ” Pungkasnya.@pen.