Kantor Berita – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap wanita berinisial AG, pada Rabu, 11 Desember 2024.
KLIK: https://youtube.com/shorts/eKR3y8VF1uk?si=wQU0r-u9CIymO3tq
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto membenarkan sidang perkara pencabulan anak mantan pejabat Eselon III Kemenkeu, Rafael Alun.
“Betul hari ini ada sidang perkara pencabulan atas nama terdakwa Mario Dandy,” kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 11 Desember 2024.
Djuyamto menuturkan sidang perkara pencabulan Mario terhadap AG digelar secara tertutup untuk umum karena menyangkut kesusilaan.
Pejabat Humas PN Jaksel itu menyebut agenda persidangan ini melakukan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sidang pemeriksaan saksi dari JPU pukul 10.20 sampai 13.00 WIB,” tegasnya.
Hakim ketua yang memimpin persidangan, yakni Hendra Yuristiawan. Kemudian, hakim anggota terdiri dari Richard Edwin Basoeki dan Kamijon.
Anak Pejabat yang Dituding Cabuli Pacarnya Sendiri
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Mario sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG pada 3 Juli 2023 lalu.
Selama proses hukum tersebut, kepolisian menaikkan status kasus pencabulan Mario dari penyelidikan ke penyidikan.
Duduk perkara kasus pencabulan Mario bermula ketika AG masih berstatus sebagai pacarnya.
Pada Mei 2023 lalu, AG melaporkan Mario dengan tuduhan pencabulan atau pelecehan seksual saat keduanya masih berpacaran.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengklaim pihaknya baru melaporkan kasus pencabulan ini karena Mario sedang fokus dengan perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
“Kami kemarin fokus persidangan dan baru mendapatkan ini fakta persidangan (soal pencabulan oleh Mario) saat sudah ada putusan,” ujar Mangatta kepada wartawan di Polda Metro Jaya, pada Senin, 8 Mei 2023.
Berkaca dari kasus ini, kini publik juga tengah menyoroti kasus serupa yang melibatkan pria penyandang disabilitas berinisial IWAS di Mataram.
Pria Difabel di NTB Diduga Cabuli 15 Orang
IWAS menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di hadapan penyidik Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin, 9 Desember 2024.
Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan IWAS dalam status tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
“Iya, hari ini memang kami agendakan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka atas nama Agus (IWAS),” kata Syarif kepada wartawan di NTB, pada Senin, 9 Desember 2024.
Syarif memastikan tersangka menjalani pemeriksaan kasus pencabulan dengan pendampingan dari kuasa hukum.
“Karena pengacaranya (kuasa hukum) ini baru, sudah kami terima surat kuasa pendampingannya dari pihak pengacara yang baru. Jadi, pemeriksaan belum selesai, masih jalan,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, Syarif memastikan pihaknya tetap memperhatikan pemenuhan hak-hak tersangka sebagai penyandang disabilitas.
Mengenai status penahanan tersangka yang dalam posisi tahanan rumah, Syarif mengatakan bahwa pihaknya belum ada rencana untuk pengalihan menjadi tahanan rutan.
“Sebenarnya penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka,” terang Syarif.
“Secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari,” ungkapnya.
Terkait kasus ini, Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB menyebut IWAS diduga melakukan pencabulan terhadap 15 orang.
Melihat data dari KDD Provinsi NTB, Syarif menegaskan bahwa pihaknya masih fokus pada korban yang keterangannya sudah masuk berkas perkara pada tahap penelitian jaksa.
“Saat ini, fokus kami terkait berkas perkara yang sudah kami limpahkan ke jaksa peneliti, memang ada dua (korban tambahan) yang sudah kami mintai BAI (berita acara investigasi),” terang Syarif.
“Salah satunya memang ada anak. Tetapi, fokus kami dalam pemeriksaan laporan pertama ini ada lima (korban), termasuk korban itu sendiri (pelapor),” tandasnya.***