Aksi Maling Motor Terekam CCTV, Ditangkap Polisi

Kriminal22 Dilihat

Surabaya – Aksi pelaku Kejahatan (Curanmor) di Jalan Banyuurip kidul Gg 06 / 62 kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, kota Surabaya akhirnya berhasil ditangkap Polisi.

Pasalnya, pelaku berinisial ADS 39 Tahun asal Simo kwagean Gg Buntu Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. Ini ditangkap setelah kepolisian melacak CCTV yang ada di lokasi.

“Usai mendapatkan ciri-ciri pelaku akhirnya Anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya memburu hingga menangkapnya.” Jelas AKBP Aris Purwanto, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Senin (9/12/2024).

Lanjut Aris menjelaskan, awalnya anggota kami mendapatkan laporan dari korban bahwa kendaraan R2 nya telah hilang saat dititipkan di rental mobil Jalan Banyuurip kidul Gg 06 / 62 kelurahan Banyuurip, Kecamatan Sawahan, kota Surabaya. Pada Minggu, 24 November 2024.

“Korban mengaku bahwa sepeda motor itu dititipkan kepada Suratno, pemilik rental, kemudian oleh Suranto dimasukkan kedalam garasi sembari mengunci stang,” Katanya.

Setelah ditinggal masuk kedalam rumah dan tak lama kemudian motor Honda Vario milik korban lenyap tak ada di dalam garasi, diduga diambil orang.

“Berdasarkan laporan itu petugas langsung melacak CCTV yang ada di lokasi dan mendapatkan pelaku ini yang mencuri motor korban, Kemudian petugas menangkapnya.” Ungkapnya.

Masih kata Aris, Pelaku mengambil motor Honda Vario 150 warna merah Nopol W-2069-SR milik korban dengan cara masuk kedalam garasi, dan mengambil kunci yang ada didalam tas disekitar garasi.

“Begitu berhasil mengambil motor korban, pelaku kemudian meninggalkan tempat untuk melarikan diri, tetapi aksinya terekam kamera CCTV yang ada dilokasi sehingga pencurian berhasil diungkap nya.” Tambah.

Dari tersangka, Aris menuturkan selain dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, Pakaian Milik pelaku saat beraksi, Sandal coklat yang dipakai pelaku saat beraksi dan ⁠1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah

“Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman serta penyidikan lebih lanjut apakah pelaku masih ada TKP lain.” Ujarnya.

Disamping menahan dan menjebloskan tersangka kedalam tralis besi, kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan

“Yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun penjara,” Pungkasnya.@pend

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *