Kantor Berita Jombang – Tempat karaoke yang berdiri di tengah permukiman Desa Pulorejo, Kecamatan Tembelang, Jombang digerebek polisi karena meresahkan warga. Tempat hiburan malam ini berkedok kafe untuk mengelabuhi petugas selama 6 bulan beroperasi.
Kapolsek Tembelang Iptu Fadhilah mengatakan, penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya tempat karaoke di tengah permukiman warga.
Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak ke lokasi untuk menggerebek tempat hiburan malam tersebut pada Rabu (04/12/2024).
“Itu ada laporan masyakarat, kesannya (ada tempat karaoke, red) kok dibiarkan. Jadi kita datangi,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (05/12/2024).
Saat digerebek, polisi berhasil menemukan 15 botol miras dari berbagai merek. Yakni 11 botol bir bintang, 3 botol bir guinness dan 1 botol anggur hijau.
Polisi juga mengamankan pemilik karaoke Zainal Arifin (47), warga Desa Jombok, Kecamatan Kesamben. Petugas juga mendapati sejumlah Lady Companion (LC) di lokasi.
Diungkapkan Fadhilah, tempat karaoke milik Zainal ini memanfaatkan bangunan rumah di tengah permukiman warga. Selama beroperasi 6 bulan, Zainal menutupi tempat karaoke itu dangan bisnis kafe untuk mengelabuhi petugas. Sedangkan, di dalamnya disediakan room untuk karaoke dan menyediakan minum-minuman keras.
Terhadap tempat hiburan malam itu, polisi tidak menutupnya. Hanya saja, petugas menerapkan tindak pidana ringan (Tipiring) karena menyediakan minum minuman keras.
“Pemilik karaoke kita jerat tipiring sesuai pasal 7 ayat 1 Perda Kab. Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Kami tidak mengamankan LC,” kata Fadhilah.@kris.