Tingkatkan Efisiensi Layanan Kesehatan, RSUD H. Moh Anwar Sumenep Terapkan Antrian Online Bagi Pasien BPJS Melalui Aplikasi Mobile JKN

Kabar Utama155 Dilihat

Sumenep – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr H. Moh Anwar Sumenep, menghimbau pasien peserta BPJS Kesehatan untuk memanfaatkan aplikasi Mobile JKN sebagai cara pendaftaran layanan medis.

Hal ini tentunya merupakan sebuah langkah maju dalam pelayanan kesehatan di RSUD H. Moh Anwar Sumenep.

Dengan menerapkan sistem antrian online melalui aplikasi Mobile JKN, rumah sakit ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, memudahkan akses layanan kesehatan, serta mengurangi antrean di rumah sakit, terutama di Poliklinik.

Melalui perjanjian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, RSUD H. Moh Anwar mulai memberlakukan sistem antrian online pada 9 Desember 2024.

Antrian online ini hanya berlaku untuk pasien BPJS yang ingin mendaftar untuk layanan Poliklinik. Sebelumnya, pada 2 Desember 2024, rumah sakit sudah melakukan uji coba layanan antrian melalui aplikasi Mobile JKN di beberapa poliklinik.

“Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, pasien dapat mendaftar secara online, memeriksa jadwal dokter, serta memperbarui data jika diperlukan, tanpa perlu datang langsung ke rumah sakit,” kata Direktur RSUD Dr. Erliyati melalui Erfin Sukayati, M.Kes, Kasi Informasi RSUD H. Moh Anwar. Selasa (3/12/2024).

Lebih jauh, Erfin menjelaskan bahwa dengan kebiasaan, pasien akan lebih mudah mengakses layanan dan melakukan pendaftaran.

“Migrasi dari antrian manual ke online tentu bertujuan untuk mempermudah pasien. Setelah terbiasa, prosesnya akan lebih cepat dan praktis. Jika mengalami kesulitan, pasien bisa menghubungi layanan informasi BPJS Kesehatan,” tambahnya.

Sistem antrian online ini pertama kali diterapkan di beberapa Poliklinik, seperti Poliklinik Ortopedi, Paru, dan Jantung.

Erfin juga memastikan bahwa mulai 9 Desember 2024, seluruh layanan Poliklinik di RSUD H. Moh Anwar akan menggunakan sistem antrian online. Sementara pasien non-JKN-KIS tetap dilayani seperti biasa.

Penggunaan aplikasi Mobile JKN diharapkan dapat mempercepat proses administrasi rumah sakit, mengurangi kerumunan, dan memberikan kenyamanan bagi pasien. Hal ini sangat penting untuk mengatasi meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, terutama di tengah situasi pandemi dan lonjakan jumlah pasien.

Bagi pasien BPJS yang belum mengunduh aplikasi Mobile JKN, mereka dapat mengunduhnya melalui Google Play Store atau Apple App Store dan mengikuti petunjuk untuk registrasi dan pendaftaran layanan medis.

“Dengan adanya aplikasi ini, kami berharap pelayanan di RSUD H. Moh Anwar bisa lebih efisien, modern, dan tentunya memuaskan bagi pasien BPJS di Kabupaten Sumenep,” tutup Erfin.

Sekedar informasi aplikasi Mobile JKN dapat diunduh melalui Play Store dengan kata kunci pencarian “Mobile JKN”.

Pasien yang membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi Instalasi Peduli Pelanggan RSUD H. Moh Anwar di nomor 085-336-102-800 (Vinda) dan 085-335-236-284 (Yudi) atau langsung menghubungi petugas Pelayanan Informasi BPJS Kesehatan di nomor 081-133-096-92(Mujib)***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *