Surabaya – Polrestabes Surabaya Kembali Gagalkan peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Taman, Sidorejo, Jawa Timur, dengan mengamankan sabu orang tersangka berinisial ADR (32)
Dari tersangka Anggota Sat resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 4 kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing bervariasi.
kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan barang bukti yang dimana dari tersangka ada dua lokasi, pertama pihaknya temukan 3 kantong plastik beri sabu dengan berat masing-masing 0,150, 0,033, 0,003, Gram.
“TKP kedua kami temukan sabu seberat 5,866 Gram, juga 1 buah timbangan elektrik, Uang 200 ribu, HP serta 1 bungkus bekas teh sari wangi,” Kata Suria. Jum’at (29/11).
Suria menjelaskan penangkapan tersangka ini berdasarkan dari informasi masyarakat dimana tersangka ini kerap kali terlihat menjual atau melayani pembeli yang diduga sabu.
“Menindak lanjuti laporan tersebut pihaknya langsung melakukan pemantauan dan menangkap serta menggeledah tersangka.” Tuturnya.
Darinya petugas berhasil mengamankan empat bungkus plastik berisikan berkobar jenis sabu yang sebagian siap edar dan yang lain masih dalam bungkus besar.
“Tersangka bersama barang buktinya kini sudah dilakukan proses penyelidikan serta penahanan di polrestabes Surabaya guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya.” Ungkapnya.
Dalam pengakuannya, tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang pria berinisial AM (DPO) seharga Rp. 2.850.000.- sebelumnya tersangka mendapatkan 3 gram yang saat itu diranjau di Jalan Rangkah Gg 2 Surabaya.
“Kemudian olehnya dibagi beberapa bagian untuk dijual kepada pemesannya, tersangka juga mengaku baru 2 kali menjual sabu dan setiap berjualan mendapatkan untung 400 ribu pergram.” Tambah dia.
Selain menjebloskan kedalam tralis besi, Suria menegaskan kepolisian juga menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman bagi tersangka kurungan paling lama 20 tahun paling singkat 15 tahun penjaran.” Pungkasnya.@pen.