Sumenep – Bupati Sumenep Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH, MH menyerahkan peta desa hasil penataan kepada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur.
Hadir pada acara penyerahan peta desa tersebut, Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Sekdakab Ir. Edy Rasyadi, Asisten I Setdakab Camat dan Perwakilan Kepala Desa yang menerima peta desa.
Penyerahan peta desa tersebut bertempat di Aula Rapat Arya Wiraraja Kantor Pemkab Sumenep. Senin (25/11/2024).
Adapun desa yang menerima peta desa tersebut berjumlah 85 desa tersebar di tujuh kecamatan di wilayah daratan, yaitu Kecamatan Guluk-Guluk, Ganding, Pasongsongan, Ambunten, Rubaru, Dasuk dan Kecamatan Pragaan.
Bupati Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo menyatakan, bahwa penataan peta desa ini adalah langkah konkret Pemkab Sumenep untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien dan transparan.
“Dengan peta desa yang jelas ini. Kami (Pemkab Sumenep) berharap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa berjalan lebih efektif serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga menekankan betapa pentingnya peta desa ini untuk mencegah potensi konflik sengketa tanah, baik dengan masyarakat setempat ataupun dengan wilayah yang berbatasan dengan daerah lain.
Selain itu peta desa ini juga bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi desa yang berkelanjutan dengan memaksimalkan potensi yang dimiliki oleh masing-masing desa.
“Untuk itulah mengapa peta desa ini sangatlah penting. Dengan adanya peta yang jelas, kita dapat menghindari konflik dan memastikan pembangunan berjalan dengan lancar,” ungkap Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.
Bupati Wongsojudo menambahkan, peta desa ini akan mempermudah pengalokasian lahan, seperti untuk sektor pertanian, perumahan ataupun destinasi wisata.
“Dengan demikian Pemerintah Desa yang menerima peta desa ini dapat lebih mudah dalam merencanakan penggunaan lahan sesuai dengan potensi – potensi yang ada, sehingga kesejahteraan akan lebih merata,” tutupnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan Setdakab Sumenep, Drs. Didik Wahyudi, MSi, menuturkan penyerahan peta desa ini sudah sesuai merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2031.
Dimana menurut Didik lebih lanjut menjelaskan bahwa Perpres itu mengatur percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta dengan tingkat ketelitian peta skala 1 : 50.000.
“Semoga dengan adanya peta desa ini, para Kades dapat lebih mudah meningkatkan pembangunan yang berdampak langsung terhadap ekonomi masyarakat sesuai harapan bapak bupati Fauzi,” pungkasnya.
Peta desa ini memuat informasi penting dengan tujuan untuk meningkatkan sistem administrasi pemerintahan, mempermudah perencanaan pembangunan serta mendukung ekonomi desa.@qib)