Kabar Baik, Tenaga Honorer Wajib Jadi PPPK 2024, Bagaimana Jika Tidak Lolos Seleksi?

Kabar Utama16 Dilihat

Keputusan Final DPR, Tenaga Honorer yang Telah Mengabdi dengan Masa Kerja yang telah ditentukan wajib diangkat menjadi PPPK 2024

Jakarta – Secara final DPR memutuskan, tenaga honorer yang telah mengabdi dengan masa kerja segini wajib diangkat menjadi PPPK 2024.

Pegawai tenaga honorer yang akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat di dalam UU ASN 2023 yang wajib diselesaikan oleh pemerintah.

Menurut amanat UU ASN 2023, pemerintah wajib menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer dengan melakukan pengangkatan menjadi PPPK.

Sebagaimana diketahui berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah paling lambat pada Desember 2024.

Junimart Girsang selaku anggota DPR RI mengatakan bahwa tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK sebagai penghargaan karena telah mereka telah mengabdi sekian lama.

Junimart Girsang juga mengungkap kriteria bagi tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PPPK 2024.

Kriteria yang wajib diangkat menjadi PPPK ini dilihat dari masa kerja yang dimiliki oleh tenaga honorer, ujar Politikus PDIP ini. Selanjutnya, tenaga honorer dengan masa kerja berapa lama yang wajib diangkat menjadi PPPK menurut DPR?

Dilansir dari YouTube TVR Parlemen, Junimart Girsang selaku anggota DPR RI menegaskan bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja lima tahun berturut-turut wajib diangkat menjadi PPPK.

Junimart Girsang juga mengungkap bahwa pengangkatan PPPK untuk tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun telah disepakati oleh KemenPAN RB dan BKN.

Namun demikian, tenaga honorer tidak akan langsung diangkat menjadi PPPK meskipun memiliki masa kerja lima tahun berturut-turut. Dan harus melewati tahap tes seleksi yang dibuka oleh pemerintah a agar bisa diangkat menjadi PPPK 2024.

Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK juga ditentukan sesuai dengan peringkat terbaik.

Bagaimana jika tidak lolos seleksi?

Seleksi PPPK tahap I kini sudah memasuki tahap pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi kompetensi yang dilaksanakan pada tanggal 26 November sampai 1 Desember 2024.

Sedangkan, pendaftaran PPPK 2024 tahap II sudah dimulai sejak tanggal 17 November sampai 31 Desember 2024 mendatang.

Tahap kedua pendaftaran PPPK 2024 diperuntukkan untuk pelamar yang berstatus tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, serta lulusan PPG yang melamar posisi guru di instansi daerah.

Diketahui, pemerintah menetapkan alokasi formasi terbesar untuk PPPK, yaitu sebanyak 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024 (data per 22 Agustus 2024). Alokasi besar ini merupakan langkah pemerintah dalam menyelesaikan pengelolaan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Bagi yang ingin mendaftar PPPK tahap II, link pendaftarannya bisa diakses lewat portal Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) yang sudah dikeluarkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024 tahap II jika pada tahun ini semua tenaga honorer akan dihapus?

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa semua tenaga honorer yang tidak lolos dalam seleksi PPPK 2024 tahap II akan menjadi PPPK paruh waktu atau yang sering disebut parttime.

Keputusan tersebut diambil dikarenakan adanya kendala di keuangan jika seluruhnya langsung diangkat menjadi PPPK 2024. MenPAN RB juga menyebutkan bahwa pemerintah dipastikan tidak akan melakukan pemecatan terhadap tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.

Cara Mendaftar PPPK 2024

Akses situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *