Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang pria yang menjadi Kurir Pil Extacy di rumah yang berlokasi di jalan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, kota Surabaya. Sabtu (19/10).
Pria (36) Kurir Pil Extacy berinisial DJI alias P ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka aktivitas nya diketahu mencurigakan dengan mengedarkan sabu sabu sehingga polisi menindaklanjuti laporan tersebut.
“Alhasil, diri pengrebekan didalam rumah polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka bersama 46 butir pil extacy berwarna putih dan biru.” Jelas Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (23/11).
Selain itu, lanjut Suria, dari dalam rumah tersangka pihaknya juga mengamankan 1Pak Plastik klip, 2buah skrop dari sedotan, 1buah timbangan elektrik, dos box, 2 buah HP, uang Rp 50.000 dan kantong plastik tempat sabu.
“Semua barang bukti yang kita amankan dari penguasaan terdangka dan dia mengaku bahwa barang haram itu adalah miliknya.” Katanya.
Setelah diintrogasi tersangka mengaku bahwa pil extacy didapat dari seorang bandar berinisial KJ (DPO) tersangka mengambil barang haram itu untuk dikirimkan kepada pembelinya.
Jadi tepatnya tersangka P ini terbilang kurir yang dikuasai oleh KJ bandarnya. Sedangkan P hanya bagian mengambil serta mengirim dengan meranjau ditempat yang sudah ditentukan
“Terakhir barang yang di ranjau P di Alun-alun Sidoarjo,” Ungkap nya.
Tersangka juga diketahui pemain lama sebagai kurir jenis Pil Extacy dan Narkotika, sekitar bulan Agustus 2024, dia sekali mengirim mendapatkan upah sebesar 1000.000.- dari KJ yang kini masih dalam pencarian petugas kepolisian.
Akibat perbuatannya tersangka DJI alias P kini akan mendekam dalam penjara guna mempertanggung jawabkan atas ulahnya.
“Kurir Pil Extacy ini juga dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.” Pungkasnya.@pendik