Kantor Berita Surabaya – Pasca penggerebekan di Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semamapir, Kota Surabaya. Pada Jum’at (22/11) malam petugas gabungan berhasil mengamankan 25 orang yang statusnya masih dilakukan penyidikan.
Pasalnya, 25 orang ini ditangkap dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. lantaran terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotik jenis sabu sabu.
“Sebanyak 25 orang yang kami amankan dalam kegiatan oprasi ini semua dibawa ke Polres Tanjung Perak termasuk barang bukti sabu sebanyak 57 poket sabu siap edar.” Kata Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, Jum’at (22/11).
Robert menyampaikan dalam operasi ini juga mengungkap fakta bahwa mayoritas pengguna yang ditemukan di lokasi berasal dari luar kawasan Jalan Kunti.
“Mereka datang ke kampung tersebut untuk membeli dan menggunakan narkotika dari bandar kecil yang telah beroperasi cukup lama.” Jelas dia.
Lanjut Robert Da Costa menegaskan bahwa penggerebekan ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai kampung bebas narkoba.
“Jalan Kunti sudah dikenal masyarakat sebagai kampung narkoba. Namun, hari ini kami berkomitmen mengubah citra tersebut. Tidak ada lagi ruang untuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba di sini,” tambah Robert.
Sebagai langkah lanjutan, Polda Jatim bersama Polres Tanjung Perak berencana berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya untuk mendirikan posko pengawasan di lokasi tersebut.
“Kami minta masyarakat mendukung penuh langkah ini. Jangan ada yang coba-coba terlibat dalam peredaran narkoba, karena kami akan bertindak tegas,” Ujarnya.@pendik.