Kantor Berita Surabaya – Petugas gabungan kembali Kepung dan gerebek sarang Narkoba di Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, Jum’at (22/11) malam.
Penggerebekan itu dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB dengan jumlah personel berkekuatan besar sehingga para pelaku mulai pengedar hingga pengguna sabu tak luput dari pemeriksaan petugas gabungan.
Menurut Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa di lokasi mengatakan dalam pengrebekan kali ini pihaknya berdasarkan laporan masyarakat dimana sebelum kampung narkoba ini memang sangat dikenal.
“Dari penggerebekan anggota berskala besar menyisir di pemukiman warga hinga berhasil mengamankan 25 orang diantaranya pengedar maupun penggunanya.” Jelas Robet Jum’at (22/11).
Lanjut. Robert menjelaskan dari 25 orang yang di amankan dari beberapa lokasi dilakukan tes orin didalam mobil yang disediakan, tetapi diantara yaitu 17 orang dinyatakan positif.
“Selanjutnya 25 orang yang diamankan dari lokasi dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berikut berang bukti 57 poket sabu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Katanya.
Masih kata Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Robert Da Costa, dia menegaskan, operasi seperti ini akan terus dilakukan hingga kampung tersebut benar-benar bebas dari peredaran Narkoba.
“Upaya pemberantasan Narkoba ini menjadi salah satu langkah nyata Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari bahaya Narkotika.” Ungkapnya.
Sementara 25 orang yang ditangkap dilokasi Jalan Kunti Surabaya ini masih dalam penyidikan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak guna mengetahui siapa pemasok sabu kewilayah tersebut.
“Pastinya kami akan mendirikan posko-posko di lokasi. supaya Jalan Kuti Surabaya tidak dijadikan sarang narkoba, apalagi disini terkenal bebas menjual atau menggunakan sabu.” Pungkasnya. @pendik.