Jombang – Kegiatan acara Dies Natalis dan juga acara hut sekolah SMPN 1 Kudu yang di gelar oleh pihak sekolah beberapa waktu lalu menjadi pertanyaan anggota komite sekolah karena Sekolah membuat acara begitu besar tanpa koordinasi dengan para anggota Komite Sekolah.
Pihak kepala sekolah SMPN 1 Kudu, Jombang, Jawa Timur ini pada saat membuat keputusan sebuah kegiatan hanya mengundang ketua komite saja tanpa melibatkan anggotanya.
“Kalau melibatkan seluruh anggota komite tidak, tapi kepala sekolah hanya mengundang abah Waris saja selaku ketua komite,” ucap ML kepada wartawan. Selasa (12/11/2024).
Lebih lanjut ML mengatakan “Komite Sekolah adalah Lembaga Mandiri yang punya Anggota, jadi kalau mengambil keputusan paling tidak harus memenuhi kuorum, jadi bukan diputuskan oleh satu orang saja” ujarnya.
Dia menyebut bahwa keputusan tentang kegiatan acara Dies Natalis SMPN I Kudu itu sudah melanggar Permendikbud 75 tahun 2016.
“Pada hal sudah dijelaskan di Permendikbud 75 tahun 2016 Psl 10 Bahwa yang menggalang dana dan Sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat adalah salah satu tugas Komite Sekolah. Meskipun acara kemarin Sekolah tidak menggalang dana secara langsung tapi wali murid mengeluarkan uang untuk sewa baju dan alat peraga karnaval yang tentunya juga menjadikan beban sebagian wali murid.
ML berharap kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang harus tegas terhadap oknum yang melakukan pelanggaran Permendikbud ini.
“Pihak Dinas harus lurus terhadap aturan kalau boleh ya boleh kalau tidak boleh tegur aja, kan sudah menyalahi aturan. Karena aturan itu dibuat untuk di patuhi bukan untuk di langgar,” tandasnya.@kri