Surabaya – Dalam program 100 Hari ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap berbagai kasus, Senin (18/11) kemarin.
Kasus yang diungkap, selain Kriminalitas dan Narkotika berbagai jenis. pihaknya juga mengungkap kasus TPPO serta pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak dibawah umur. Anak yang berusia 12 tahun ini menjadi korban pencabulan oleh pelaku dengan modus mengajak korban untuk bermain dokter-dokteran.
“Korban terbawa bujuk rayuan pelaku sehingga permainan itu dilakukan secara bersama dan memasukan jari kedalam kemaluan korban.” Jelas AKBP William Cornelius Tanasale Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak,
Dalam konferensi pers kemarin William juga menyampaikan kepada sejumlah Media bahwa kasus pencabulan, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan 82 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak
“Ancaman hukuman untuk pelaku paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 miliar kemudian penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 600 juta.” Pungkasnya.
Untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (RPPO) pihaknya mengamankan dua orang tersangka dan kini masih dalam proses penyidikan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Keduanya akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 dan pasal 3 dan pasal 4 dan pasal 6 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 506 KUHP.” Ungkapnya.
Masih kata William pengungkapan berbagai kasus ini merupakan bentuk kerja nyata anggota serta atas program 100 Hari ASTA CITA Presiden Prabowo Subianto.
“Untuk membasmi kejahatan di Indonesia, tentunya yang menjadi atensi adalah judi online. itu sudah kami laksanakan karena ini perintah dari pak presiden melalui kapolri. ” Pungkasnya.@pendik.