Tak Lagi Menggonggong, Ivan Sugianto saat Ditemui Anggota DPR Ahmad Sahroni

Surabaya – Anggota DPR RI Ahmad Sahroni, yang paling getol bersuara terkait kasus Ivan Sugianto di Surabaya. Beberapa kali lewat akun media sosialnya, ia menyuarakan terkait kelakuan negatif tentang pengusaha kelab malam yang arogan itu.

Aksi bos kelab malam Surabaya Ivan Sugianto yang dikawal para bodyguardnya mengintimidasi, mengancam dan memaksa ET siswa SMAK Gloria 2 agar bersujud dan menggonggong memantik banyak sorotan publik termasuk Sahroni politikus partai PKS yang duduk di Komisi III DPR RI.

Kabar terbaru, Ahmad Sahroni membagikan tiga foto di Instagramnya pada Minggu (17/11/2024) pagi. Dalam foto itu, Sahroni bertemu langsung dengan Ivan Sugianto di Mapolrestabes Surabaya.

Dalam keterangannya, Sahroni mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya yang telah menerima kunjungannya sekaligus melihat Ivan Sugianto.

“Appreciate saya pada kecepatan gerak langkah Polrestabes surabaya atas viralnya seseorang yang berlaku sangat buruk di hadapan semua orang,” kata Ahmad Sahroni di Instagramnya sebagaimana dipantau suara.com.

Ahmad Sahroni pun berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak bahwa jangan merasa hebat dan jemawa melakukan hal seenaknya.

“Tadi malam saya berkunjung ke Polrestabes Surabaya dan bertemu dengan pelaku yang melakukan hal-hal tidak Layak kepada anak-anak yang mungkin dugaaan membully anaknya dan terjadi hal hal seperti yang terlihat di media belakangan ini,” kata Sahroni.

“Pesan kepada semua orang tua termasuk saya tanpa terkecuali bahwa sikap-sikap anak-anak kita wajib kita awasi dengan baik agar mereka tetap saling bersapa ramah dan tidak merasa hebat pada posisi orang tuanya masing-masing,” tambah dia.

Nama Ivan Sugianto ramai di media sosial hingga viral akibat insiden intimidasi kepada siswa untuk meminta maaf dan menggonggong. Usai viral, ia akhirnya ditangkap polisi di kawasan Bandara Juanda, Surabaya.

Ia ditangkap usai ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024) malam mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.

Ivan Sugianto bakal dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *