Jakarta – Tiga dari enam orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ditangkap Polda Metro Jaya.
Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan Ketiganya menambah daftar tersangka yang diamankan kepolisian menjadi 22 orang. Tiga DPO itu ditangkap pada Sabtu (16/11). Mereka adalah B, BK dan HF.
Ketiga tersangka itu berperan mengelola situs judi online supaya tidak diblokir Komdigi.
“Kami telah melakukan penangkapan tiga orang DPO, berinisial B, BK, HF,” ungkap Wira di Polda Metro Jaya.
Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti dari para tersangka, seperti 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta.
Ketiga tersangka langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
“Peran tersangka B maupun DK dan HF maupun HE yang kemarin ditangkap adalah sebagai pemilik dan pengelola ribuan web judi agar tidak diblokir Komdigi,” katanya.
“Selanjutnya, kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka,” ujarnya.
Wira juga menjelaskan masih ada tiga orang lain yang masuk dalam DPO kasus tersebut. Pihaknya terus melakukan pencarian ketiga DPO dalam kasus yang melibatkan para pegawai Komdigi.
“Kalau DPO sekarang masih ada tiga. Masih ada tiga lagi,” kata Wira Satya.
Darurat Judol
Keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) dalam kasus judi online sangat disesalkan. Terlebih mereka adalah otoritas yang berwenang melakukan pemblokiran situs judi online.
“Sangat disayangkan terhadap pengawai Komdigi yang terlibat judol, kan seharusnya mereka yang menghapus atau memblokir ribuan situs judi online,” kata pakar hukum Henry Indraguna, Rabu (6/11/2024) lalu.
Menurut Henry, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 197.000 anak Indonesia tarpapar judol. Angka ini sangat meresahkan bila tidak segera ditangani.
“Indonesia sudah darurat judi online dengan banyaknya jumlah pemain yang terpapar. Bahwa judi online maupun offline itu melanggar hukum dan harus di stop,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan belasan orang tersangka dalam kasus judi online. Beberapa tersangka itu di antaranya merupakan AK, AJ, dan A yang bertugas mengelola ‘kantor satelit’ di Bekasi.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Antara lain, handphone, laptop, mobil, bangunan, jam tangan mewah, senjata api, hingga logam mulia.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sejumlah Rp73,7 miliar. Rinciannya uang pecahan rupiah Rp35,7 miliar, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35 miliar, serta 183.500 USD atau senilai Rp2,8 miliar.(*)