Pelaku Pembunuhan Putat Indah Surabaya Terancam Hukuman Seumur Hidup

Kriminal22 Dilihat

Surabaya – Terdakwa AAS (72) pelaku pembantaian keluarganya sendiri di jalan Putat Indah Timur 1/8 Surabaya kini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap unit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya, Sabtu (16/11).

Pelaku ditangkap setelah melakukan kekerasan terhadap saudara kandung dan keponakannya dengan menggunakan pisau yang dipersiapkan sebelumnya.

“Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku lebih dulu menyediakan pisau yang dibeli di mall seharga Rp100.000-,dan pelaku menyimpannya didalam rumah tersebut.” Kata Kompol Zainul Rofik Kapolsek Sukomanunggal. Sabtu (16/11).

Motif pelaku terhadap korban adalah dendam dan sakit hati karena oleh korban pelaku sering kali di kucilkan dan masalah kedua pelaku gara-gara warisan yang mana pelaku sebelumnya sudah mendapatkan uang penjualan warisan dari korban.

“Karena pelaku tidak punya pekerjaan, uang yang sudah diberikan sebelumnya habis dan meminta lagi kepada korban untuk kedua kalinya. Namun keluarga belum muyepakati.” Jelas Rofik.

Karena kesal dengan korban, akhirnya pelaku merencanakan untuk membunuh adik perempuannya SH (62) dan melibatkan anak korban CK (34) dengan pisau yang saat itu di songkel di pinggang bagian belakang.

Menurut Rofik pelaku dan korban ini sebenarnya mau mediasi bersama keluarga yang lain, tetapi pelaku sudah tak sabar dan langsung menikam koran dengan pisau dapur tersebut sehingga keduanya tewas dirumah sakit di Surabaya.

“SH korban dibacok pelaku dibagian leher dengan luka berat sebanyak sekali. sedangkan CK di bacok sebanyak delapan kali.” Ungkap dia.

Dari peristiwa kejadian itu pihak korban langung menghubungi 112, lalu petugas dari pemerintah kota Surabaya setiba di lokasi kemudian melapor ke Polsek Sukomanunggal surabaya.

“Dari laporan tersebut, untung ada petugas reskrim yang saat itu telah berada tak jauh dari lokasi kejadian sehingga pelaku bisa segera ditangkap dirumah itu.” Tambah Rofik.

Akibat perbuatannya tersangka akan terancam dengan pasal berlapis yaitu. Pasal 340, Pasal 338 dan sup 351 ayat (3) ancaman hukuman seumur hidup atau mati.

“Tersangka berikut barang bukti 1 buah pisau dapur kini sudah diamankan dan berada di Mapolsek untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” pungkasnya.@pendik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *