Surabaya – Seorang pria berinisial AG, 52 tahun kini ditangkap oleh Anggota Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya setelah dilaporkan mantan istrinya atas kasus penganiayaan.
Pelaku ditangkap pada hari Jumat (15/11/2024) dini hari. di kawasan Cikarang Selatan, Jawa Barat, Setelah korban (mantan istri) ini melaporkan atas perbuatannya kepada pihak yang berwajib.
“Dari kejadian itu pelaku melarikan diri ke Cikarang. Jawa Barat. untuk bersembunyi, tetapi polisi tetap mencari hingga pelaku berhasil ditangkapnya.” Jelas Ipda Mustofa Kanit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jum’at (15/11).
Lanjut Mustofa menjelaskan. peristiwa itu terjadi pada tanggal 10 November 2024 lalu dirumah korban LA, 30, Jalan Bulak Banteng Tanjung 1, Surabaya, pelaku dan korban saat itu hubungannya tidak harmonis atau Pisah ranjang.
“Pelaku memilih pulang ke jawa barat untuk menenangkan fikiran yang sedang runyam. Tetapi pelaku malah melihat foto postingan istrinya bersama lelaki lain di media sosial.” Katanya.
Karena melihat Postingan tersebut. Tersangka ini cemburu lalu pulang ke Surabaya dan menunggu korban dirumah. Saat itu korban sedang kerja disalah satu warkop di Surabaya.
Diketahui begitu pulang diantar oleh lelaki lain, pelaku langsung naik pitam dengan menjambak, memukul di bagian punggung serta tangan, bahkan pelaku menyeret korban hingga tak berdaya.
“Sementara lelaki yang mengantarnya memilih menyelamatkan diri dengan melarikan diri.” Tandasnya.
Tak berhenti di situ, dari imbas emosi pelaku. Pelaku memotong rambut korban serta melukai leher dengan pisau yang dipegang hingga korban mengalami luka robek dan harus mendapatkan 20 jahitan.
“Atas perbuatanya tersangka kini sudah dilakukan penahanan di rumah tahan Negara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.” Tambah Mustofa.
Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP yaitu barang siapa yang sengaja melukai berat orang lain maka diancam pidana penjara paling lama 8 tahun.
“Tersangka juga mengaku menyesal atas perbuatannya ke istri dan dia bersedia untuk menjalani proses hukuman yang sudah ditentukan.” Pungkasnya.@pen