Kantor Berita Surabaya – Usman Wibisono, Anggota Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate Do Indonesia, yang didirikan Nardi T. Nirwanto S.A. akhirnya divonis bebas murni oleh Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat Kasasi.
Sebelumnya, Usman Wibisono harus rela dikriminalisasi, duduk di kursi pesakitan hingga divonis bersalah di tingkat pertama serta banding karena dinilai telah terbukti melakukan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) Jo Pasal 311 ayat (1) akibat mengkritisi penggunaan uang arisan milik
Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai
yang didirikan Liliana Herawati bersama Tjandra Sridjaja dan Bambang Irwanto, dengan nilai mencapai miliaran rupiah oleh segelintir oknum Pengurus organisasi karate itu untuk kepentingan pribadi.
Pasca vonis bebas murni ini, Usman Wibisiono ancang-ancang memulihkan martabat, nama baik dan menegakkan kebenaran yang bakal melaporkan sejumlah orang yang telah memberikan keterangan palsu di tingkat penyidikan maupun persidangan.
Hal ini diungkap oleh Abdul Wahab, Penasihat Hukum (PH) Usman Wibisono saat ditemui warrawan di kantornya, Kamis (14/11/2024).
“Ada beberapa nama yang akan dilaporkan atas sangkaan memberikan keterangan palsu di persidangan dan diBerita Acara Pemeriksaan (BAP) tingkat kepolisian yakni inisial TSP, BI, ESW, YH, HSC, AS, ML, KK, YW, GML dan SR,” beber Wahab, panggilan karibnya.
Sejumlah nama tersebut tegas Wahab akan dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
“Kami juga berencana akan mengajukan gugatan Perdata karena di dalam perkara tersebut ada kerugian Materil dan Immateril bagi Usman Wibisono,” pungkasnya.
Terpisah di hari yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca Christina dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam perkara Usman Wibisono ini kepada awak media menyatakan dengan adanya Putusan Kasasi yang memutus bebas Usman Wibisono pihaknya akan melaksanakan putusan incracht (berkekuatan hukum tetap) itu. “Kami akan mematuhi putusan tersebut,” janjinya.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nomor Putusan Kasasi 969/K/PID/2024 tertanggal 25 Juni 2024 dalam Amar Putusan Kasasi dengan Hakim Ketua Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum ini diantaranya berbunyi mengadili menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tersebut.
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa Usman Wibisono, IR, SH, MM, Bin Artono (ALM) tersebut.
MA Batalkan Putusan PN Surabaya
Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 45/PID/2024/PT.SBY tanggal 24 Januari 2024 yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor 1835/Pid.B/2023/PN.Sby tanggal 27 November 2023 tersebut.
Mengadili sendiri menyatakan terdakwa Usman Wibisiono, IR, SH, MM, Bin Artono (ALM) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
Membebaskan Terdakwa (Usman Wibisono) tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.(tim)