Surabaya – Polri sudah memberikan himbauan kepada masyarakat tentang larangan judi online yang mengakibatkan kehancuran rumah tangga, seperti apa yang dilakukan seorang pria di Surabaya.
Pria bernama Slamet Dwi Satrio (33) warga Teluk Betung 2B, Kecamatan Pabean Cantikan, kota Surabaya. Ia ditangkap atas kasus judi online. Pada Senin, (28/10) sekitar pukul 09.30 Wib,
“Pada akhirnya pelaku yang ditangkap di rumahnya tak punya harapan untuk berkumpul bersama kelurga. karena dia harus menjalani proses hukuman dengan sesuai bentuk permasalahan.” Kata Kompol Teddy Tridani Kapolsek Pabean Cantian Surabaya.
Lanjut Teddy mengatakan, dari penangkapan tersangka ini berawal informasi dari masyarakat adanya aktivitas perjudian jenis online di dalam rumah tersebut hingga Polisi menindak lanjuti.
“Begitu dilakukan pemeriksaan ditemukan perjudian online didalam sebuah handphone nya dengan tujuan untuk mengisi kesibukan.” Katanya.
Tersangka saat ditangkap dengan ditemukan perjudian jenis online didalam handphone nya., Slamet tidak berkutik. hanya bisa pasrah ketika digelandang petugas ke Polsek Pabean Cantikan Surabaya.
“Sekarang tersangka masih dalam proses penyelidikan serta menahan selama dua bulan hingga berkas P21 di limpahkan ke jaksa Penuntut Umum (JPU). ” Ungkap dia.
Atas perbuatannya tersangka tidak lagi bisa berkumpul bersama keluarga lantaran dia harus mempertanggung Jawabkan kesalahannya dibalik jeruji besi.
Dalam pengakuannya tersangka menyesal atas apa yang di perbuat, sudah tau perjudian itu hanya bisa merugikan diri sendiri malah masih dilakukan.
“Penyesalan itu sudah menjadi bubur, mau tidak mau tersangka harus masuk bui.” Pungkasnya.@pendik.