Korupsi 400 Juta Dikembalikan Kasus Dihentikan, MPKN: Ini Dagelan Hukum

Blora – Peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi para Pejabat maupun Kepala Desa (Kades) sangat terbuka lebar, khususnya di Kabupaten Blora. Bagaimana tidak, jika korupsinya ketahuan, hanya cukup mengembalikan uangnya saja, sedangkan pelaku bisa bebas dari jeratan hukum.

 

Seperti yang terjadi di Desa Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora Jawa Tengah, ada kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Ketuwan, namun saat kasus tersebut sudah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora lantaran Kades Ketuwan sudah kembalikan uang 400 juta.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, M. Haris Hasbullah, S.H, M.H., menyatakan bahwa, “Kasus Tipikor harus memenuhi 2 unsur, yaitu merugikan keuangan negara dan ada tindakan melanggar hukum. Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi maka bisa dihentikan,” terangnya, Selasa (12/11/2024).

 

Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sudah sangat jelas bahwa, pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut.

 

Pasal semi Pasal terangkum dengan jelas dan terinci, namun Jaksa berkata lain dalam menggunakan alasan.

 

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Blora Jatmiko mengatakan, hasil audit yang telah diterima kejari dari inspektorat telah ditindaklanjuti. Karena dalam perjalanan penyelidikan ada pengembalian uang oleh kades, maka kasus tidak diteruskan. ’’Dengan pertimbangan sudah dikembalikan, maka kasusnya dihentikan,” jelasnya.

 

Sebelumnya, Kejari Blora juga memeriksa sejumlah perangkat desa, tim pelaksana, dan pengelola kegiatan tersebut. Termasuk melakukan cek fisik sejumlah proyek pembangunan di lokasi. Berbagai proses tersebut merupakan upaya untuk mendalami dugaan korupsi Anggaran DD di Desa Ketuwan Kecamatan Kedungtuban tahun 2022-2023 lalu. Kasus tersebut tak sampai naik pada tingkat penyidikan, hanya berkutat di penyelidikan.

 

Sedangkan Kepala Inspektorat Blora Irfan Agustian Iswandaru menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada kejari. Pihaknya telah menjalankan tugas untuk melakukan audit investigasi. Pada proses audit lebih banyak menyisir penggunaan dana desa (DD).

 

Uang yang dikembalikan itu, secara regulasi kembali ke desa. ’’Mestinya uang tersebut dikembalikan lagi ke desa,” katanya. Sementara itu, Kades Ketuwan Mochtar saat dihubungi via telepon, belum memberikan jawaban terkait pengembalian uang tersebut.

 

Kemudian, bagaimana hukum tersebut berjalan jika penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Blora bahwa Kasus Tipikor harus memenuhi 2 unsur, yaitu merugikan keuangan negara dan ada tindakan melanggar hukum. Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi maka bisa dihentikan.

 

Bukankah Kades Ketuwan tersebut sudah memenuhi 2 unsur?, pertama Kades Ketuwan sudah melakukan tindak pidana, kedua Kades Ketuwan sudah merugikan keuangan negara. Namun setelah Kades Ketuwan mengembalikan uang 400 juta, kasusnya langsung dihentikan.

 

Miris bukan, padahal, di dalam UU No. 31 Tahun 1999 Pasal 4 menyebutkan bahwa “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya bagi pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

 

Fuad Musofa, Jubir Masyarakat Pengawas Keuangan Negara (MPKN) Kabupaten Blora memberikan komentar terkait penghentian kasus dugaan korupsi Kades Ketuwan.

 

“Apa itu tidak dijadikan senjata buat para koruptor di negeri ini, tinggal korupsi, jika ketahuan cukup dikembalikan. Coba aja kalau ada yang ngambil kayu sebatang aja, pasti akan dihukum minimal 1 tahun, tapi yang korupsi sampai ada pengembalian 400 juta kasusnya dihentikan, kan dagelan hukum ini,” tegasnya, Selasa12/11/2024.(Slamet’W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *