Surabaya – Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali amankan sabu sabu seberat 10,902 gram dari seorang bandar berinisial AH (23) asal Desa Tambakrejo Gg Ky. Huzair RT.01 / RW. 01 Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Kamis, 10 Oktober 2024, sekira jam 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pria yang di duga sebelumnya pengedar telah dicurigai sehingga masyarakat resah dan melaporkan tersangka ke polisi.
“Berdasarkan laporan itulah kami lakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelakunya serta 12 poket sabu dengan berat total 10,902 gram siap edar.” Jelas Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Senin (11/11).
Lanjut disamping 12 poket sabu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya seperti 2 bendel plastik klip,1 buah timbangan elektrik,1 buah scrop plastik, 1 buah HP Iphone dan 1 buah tas cangklong warna hijau yang dijadikan tempat penyimpanan sabu.
Semua barang bukti itu disita dari dalam tersangka dan dia mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, sedangkan sabu didapat dengan cara dibeli dari seorang bandar berinisial B (DPO).” katanya.
Masih kata Suria, tersangka mendapatkan sabu dengan cara mengambil ranjauan di Jalan Raya Candi Sidoarjo, asalnya dia mendapatkan sebanyak 1 poket seberat ± 12 gram, yang bertujuan disuruh menyimpan dan mengirim/meranjau.
“12 Gram sabu itu oleh tersangka kemudian dipecah menjadi 13 poket yang rencananya akan di kirim kepemesannya dengan cara di ranjaunya di pabrik-pabrik yang ada di Sidoarjo.” tambah Suria.
Tersangka mengirim atau meranjau sabu atas kendali dari B dan tersangka setiap kali mengirim barang mendapatkan upah sebesar 25000. itu dalam pergramnya.
“Selain tersangka kami juga masih melakukan pencarian terhadap B yang kini masih menjadi buronanan Polisi.” Pungkasnya,@Pen