Surabaya – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polrestabes Surabaya kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkotika Jenis daun ganja kering di Sidoarjo, pada hari Jum’at, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA:Bandar-ganja-sidoarjo-dibekuk-polrestabes-surabaya-barang-buktinya-luar-biasa
Pasalnya pengedar yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial FAG (21) asal Jalan Brebek Badongan Rt. 05 Rw. 04 Kel/Desa Brebek Kecamatan. Waru Kabupaten. Sidoarjo.
“Selain tersangka anggota juga berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 15 kantong plastik dengan berat total ± 30,056 gram, dan 0,571 gram yang sudah linting menjadi batang rokok.” jelas Kompol Suria Miftah Irawan Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya. Sabtu (09/11).
Lanjut Suria menceritakan kronologi penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa FAG ini aktifitas kesehariannya telah dicurigai dan dilaporkan hingga polisi menindaklanjuti.
“Begitu dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa saat dilakukan di pemeriksaan dipinggir Jalan Cucut. Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, darinya ditemukan ganja siap edar.” katanya.
Tak berhenti disitu, petugas juga keler tersangka kerumah untuk menunjukkan barang bukti lainnya. meski FAG sempat berkelit, tetapi petugas tidak patah semangat dan terus mencari barang bukti lain.
“Selain 15 kantong plastik berisi ganja kami juga amankan Uang tunai Rp 200.000,-, sebuah Tas selempang warna hitam, 1 (satu) Buah Gunting, 1 (satu) buah Handphone,” tambah Suria.
Suria mengatakan tersangka mengaku bahwa sebelumnya dia membeli ganja sebanyak 50 gram dengan harga 1200.000-. barang tersebut didapat dengan cara diambil di pinggir Jalan Tenggilis Mejoyo Sekitar Taman Safira, Kota Surabaya. pada Rabu, 9 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali memesan ganja melalui akun Instagram (IG) namun pelaku tidak mengenal penyuplainya hingga pihaknya masih mencari pemasok ganja tersebut.” Ungkapnya.
Suria menuturkan tersangka membeli ganja untuk dijual kembali ke pada pemesan dengan harga 100.000-. dalam pergram, dan jika barang terjual habis maka dia akan menerima untung sebesar 800.000.-,
“Atas perbuatannya tersangka kini akan mendekam dalam penjara serta juga akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.” pungkasnya.@pen.