Dalam Setahun, Pemkot Mengalokasikan Rp500 Miliar untuk BPJS PBI
Kantor Berita Surabaya – Menjelang Pilihan Walikota (Pilwali) BPJS Kesehatan Cabang Surabaya telah menonaktifkan sementara sebanyak 32.000 peserta BPJS yang tergolong sebagai penerima bantuan iuran (PBI).
Meskipun Penonaktifan tersebut dilakukan oleh Pemkot, namun tidak terkait dengan masalah politik atau ajang pilkada 27 November di Surabaya.
Menurut pihak BPJS, penonaktifan 32.000 peserta BPJS PBI ini karena ditemukan sejumlah peserta yang tidak memenuhi kriteria atau statusnya sudah tidak valid, seperti warga meninggal dunia namun masih terdaftar sebagai penerima bantuan iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, yang akrab disapa Ina, menjelaskan bahwa data peserta yang dinonaktifkan ini telah diperiksa bersama dengan beberapa instansi terkait, di antaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.
Setelah memeriksa data bersama beberapa dinas terkait, kami menemukan bahwa ada peserta yang tidak memenuhi kriteria, seperti yang sudah meninggal dunia, namun masih tercatat dan mendapat bantuan iuran dari Pemkot Surabaya.
“Ada juga peserta yang tercatat dengan domisili di luar Surabaya,” ujar Ina.
Tindak Lanjut untuk Aktivasi Kembali Peserta Nonaktif
Ina menambahkan, peserta yang telah dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya.
Bagi peserta yang domisilinya sudah tidak sesuai atau tinggal di luar Surabaya, mereka diminta untuk memperbarui status kependudukannya agar terdaftar sesuai dengan alamat tempat tinggal yang baru.
Sedangkan bagi peserta yang terdaftar sebagai meninggal dunia namun ternyata masih hidup, layanan BPJS akan segera direaktivasi.
“Bagi mereka yang tidak aktif karena pindah domisili, kami minta untuk memperbaharui data kependudukannya sesuai dengan alamat yang baru.
Sedangkan jika terblokir karena statusnya meninggal, kami akan langsung mengaktifkan kembali layanan BPJS-nya setelah proses verifikasi,” jelas Ina.
Selain itu, bagi peserta yang sebelumnya terdaftar dalam kategori mandiri atau penerima upah (PPU) dan tidak aktif, ada opsi untuk pindah menjadi peserta PBI. Namun, mereka harus bersedia menerima layanan di kelas III.
Masalah Kepesertaan BPJS Nonaktif di Surabaya
Berdasarkan data yang ada, sekitar 19,42 persen dari total warga yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan di Surabaya mengalami status nonaktif.
Penyebabnya pun bervariasi, mulai dari masalah administrasi seperti menunggak pembayaran hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). BPJS Kesehatan Surabaya telah berusaha menghubungi peserta yang tidak aktif, agar mereka bisa mengaktifkan kembali kepesertaan mereka.
“Bagi peserta yang menunggak iuran, kami berikan kesempatan untuk melunasi tunggakan terlebih dahulu. Setelah itu, mereka tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan. Jika ada keberatan mengenai besaran iuran, kami sarankan untuk beralih menjadi peserta PBI,” tambah Ina.
Dukungan DPRD Surabaya
Langkah BPJS Kesehatan Surabaya untuk menonaktifkan peserta yang tidak memenuhi kriteria mendapat dukungan penuh dari DPRD Surabaya.
Data Kepesertaan BPJS Kesehatan di Surabaya
Saat ini, total jumlah warga Surabaya yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan mencapai 3,01 juta jiwa.
Sebanyak 1,12 juta di antaranya terdaftar sebagai peserta yang dibiayai oleh anggaran Pemkot Surabaya, atau penerima bantuan iuran (PBI).
Selain itu, 522 ribu jiwa lainnya terdaftar sebagai penerima bantuan iuran dari APBN. Sisanya, tercatat sebagai peserta mandiri atau yang ditanggung oleh pemberi kerja.
“Pemerintah Kota Surabaya setiap tahunnya mengalokasikan dana sekitar Rp500 miliar untuk mendukung program BPJS PBI, dan pembaruan data ini perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan yang diberikan bisa tepat sasaran,” ungkapnya.
Upaya Peningkatan Layanan BPJS di Surabaya
BPJS Kesehatan Surabaya terus berupaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh peserta.
Salah satu langkah yang diambil adalah dengan memastikan bahwa data peserta selalu akurat dan up-to-date.
Dengan pembaruan data yang teratur, diharapkan dapat meminimalisir masalah seperti penerima bantuan yang tidak sesuai kriteria atau peserta yang tidak aktif.
Selain itu, BPJS Kesehatan Surabaya juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem administrasi dan komunikasi dengan peserta, agar layanan kesehatan tetap bisa diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan.
Kebijakan BPJS Kesehatan Surabaya untuk menonaktifkan sementara 32.000 peserta PBI yang tidak memenuhi kriteria ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa program jaminan kesehatan tetap tepat sasaran dan efisien.
Meski demikian, BPJS memberikan kesempatan bagi peserta yang terdampak untuk mengaktifkan kembali kepesertaan mereka dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Dukungan dari DPRD Surabaya dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses pembaruan data dan meningkatkan efektivitas program BPJS di kota ini.(*)